Saya akan upayakan proses hukum didasari pertimbangan usia
Bekasi (ANTARA News) - Pengacara tersangka pembunuh Ade Sarah Angelina Suroto (19), Bustami, meminta keringanan hukuman atas dasar usia tersangka yang masih tergolong muda.

"Para tersangka ini masih relatif muda, yakni 19 tahun. Saya akan upayakan proses hukum didasari pertimbangan usia," katanya saat mendampingi tersangka di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat.

Menurut dia, tersangka masing-masing berinisial HF (19) dan AF (18) merupakan sepasang kekasih yang terlibat permasalahan cinta segitiga dengan korban.

"Kasus ini dipicu oleh permasalahan yang biasa terjadi di kalangan anak muda, yakni cinta segitiga," katanya.

Bustami yang merupakan anggota dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bekasi menilai kedua tersangka masih memiliki emosi yang labil.

"Saya berharap hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim nantinya. Para tersangka masih memiliki pola pikir labil dan mudah emosional," katanya.

Bustami mengaku telah bertemu dengan pihak keluarga para tersangka untuk berdialog seputar penanganan kasus tersebut di pengadilan.

Dia mengakui bahwa kasus yang menjerat tersangka masuk dalam kategori yang sulit untuk diupayakan keringanan hukuman.

"Tapi kami akan mencoba yang terbaik untuk melakukan pembelaan di pengadilan nanti," katanya.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Nuredy Irwansyah mengatakan kasus yang menjerat kedua tersangka adalah pelanggaran Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"Hukumannya maksimal seumur hidup penjara," katanya.

Namun bila penanganan hukumnya masuk dalam kriteria di bawah usia, kata dia, maka hukuman yang diberikan pun akan disesuaikan dengan kategori tersebut.

"Hukumannya maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Polresta Bekasi Kota, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jakarta, Ade Sarah Angelina Suroto (19).

Tersangka HF mengaku membunuh korban yang merupakan mantan kekasihnya itu karena cemburu dan marah korban tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka.

Korban tewas dengan cara disumpal mulutnya dengan kertas dan dianiaya dengan alat kejut serta tindakan pemukulan hingga dibuang mayatnya di Jalan ToL KM 49 Bintara arah Cikunir, Rabu (5/3).

(KR-AFR)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014