Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas meminta Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau untuk menangani suatu perkara dengan menggunakan pendekatan kearifan/budaya lokal setelah peresmian "Bilik Damai" di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Rabu.

"Bilik Damai merupakan sebuah fasilitas hukum di LAMR sehingga melalui fasilitas ini masyarakat bisa memperoleh rasa keadilan yang lahir dari jiwa sendiri," kata Kajati Riau Akmal Abbas.

Menurut dia, keberadaan Bilik Damai sebuah terobosan baru bagaimana bisa menjadi tempat mediasi yang lebih mengedepankan kearifan lokal.

Kajati mengatakan bahwa masalah hukum tidak hanya terbatas pada data korban dan pelaku, tetapi juga sosial budaya.

Hukum dengan pendekatan sosial budaya, menurut dia, membuka kemungkinan pembinaan seseorang secara komprehensif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri Marjohan Yusuf mengapresiasi Kajati Riau beserta jajaran yang telah menyediakan fasilitas itu yang tentu menambah semangat LAMR yang selalu diminta untuk memediasi perkara oleh masyarakat.

"Keinginan memiliki ruang untuk mediasi itu secara permanen sudah cukup lama dimimpikan seperti sempat mengirim pengurus untuk studi tiru ke Bale Mediasi yang dimiliki NTB akhir tahun 2022. Alhamdulillah cita-cita tersebut bisa terwujud saat Pak Akmal Abbas menjadi Kajati Riau," katanya.

Dengan demikian, katanya lagi, Bilik Damai juga memikirkan masa depan seseorang yang tersangkut hukum. Misalnya, perkara itu muncul karena alasan ekonomi maka harus dicarikan solusinya.

"Semoga Bilik Damai juga bisa dibangun di kabupaten/kota se-Riau," ujarnya.

Baca juga: Menteri LHK ingatkan peran kearifan lokal dalam pelestarian lingkungan
Baca juga: Kemensos terapkan bansos berbasis kearifan lokal di Manokwari

Pewarta: Frislidia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024