Layanan prima itu adalah layanan yang inklusif, yaitu melibatkan orang yang akan dilayani dalam perencanaan yang akan dilakukan
Makassar (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong partisipasi masyarakat melalui pendampingan dalam penyusunan survei kepuasan masyarakat (SKM) dan forum konsultasi publik (FKP).

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan RB Jufri Rahman, mengatakan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, memang me-mandatori untuk memberikan layanan yang prima.

Baca juga: Wapres tegaskan Pemerintah akan terus berikan pelayanan optimal

"Layanan prima itu adalah layanan yang inklusif, yaitu melibatkan orang yang akan dilayani dalam perencanaan yang akan dilakukan," kata Jufri Rahman pada acara Penyampaian Hasil Monev SKM, FKP, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Tahun 2023 di Makassar, Rabu.

Di negara yang baru merdeka atau negara yang berkembang, lanjut Jufri Rahman, sering kali menerapkan government sentris.

Artinya segala sesuatu diputuskan oleh pemerintah, sehingga banyak kebijakan-kebijakan yang diaplikasikan tetapi tidak berjalan, karena bukan itu yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karenanya, tidak boleh lagi instansi pemerintah mengklaim hasil layanannya menurut penilaiannya sendiri.

"Itulah sebabnya kita membuat SKM, itu inklusif, melibatkan masyarakat yang dilayani dalam penilaian terhadap lembaga yang dilayani," ujarnya

Kepala Diskominfo SP Sulsel Andi Winarno Eka Putra, mengatakan sasaran SKM untuk mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan dan mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.

"Dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara pemerintah/penyelenggara pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk FKP," ujarnya.

Kegiatan tersebut, kata Winarno, digelar dalam rangka penguatan implementasi kebijakan pemberdayaan partisipasi masyarakat melalui SKM, FKP, serta pengelolaan pengaduan melalui LAPOR.

Baca juga: Survei kinerja Jokowi meningkat, Istana: Bukti apresiasi masyarakat

Ia menjelaskan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada para penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, yaitu pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik secara berkelanjutan.

Yaitu dengan melakukan SKM yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik," jelasnya.

Ditambahkan lagi kewajiban penyelenggaraan FKP oleh penyelenggara layanan telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No.16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Adapun tujuan dan manfaat FKP bagi penyelenggara pelayanan, yaitu memperoleh masukan dari publik, sarana mengajak dan melibatkan publik, serta fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan publik.

"Sedangkan bagi publik atau masyarakat, manfaat FKP adalah sebagai ruang partisipasi masyarakat, memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan, menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik," jelasnya.

Andi Winarno pun menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para narasumber dari Kementerian PANRB serta Biro Organisasi Setda Sulsel sebagai fasilitator sekaligus penyelenggara pelaksanaan kegiatan pendampingan dalam penyusunan SKM dan FKP sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Survei Pandawa Research kepuasan publik pada Bupati Tangerang menurun

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024