Jakarta (ANTARA News) - Kesebelasan Persebaya Surabaya yang diwakili kuasa hukumnya secara resmi mengajukan banding ke komisi banding PSSI berkaitan sanksi larangan bertanding di wilayah Jawa Timur selama satu tahun yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, akibat kerusuhan suporter di Stadion Tambaksari Surabaya pada 4 September lalu.
"Kami mendatangi kantor PSSI untuk mengajukan banding ke komisi banding berkaitan sanksi Komdis terhadap klub," kata Ketua tim Kuasa Hukum Persebaya Hinca Panjaitan SH di Jakarta Kamis sore.
Menyangkut hukuman terhadap kelompok suporter Persebaya yang tidak diperkenankan memasuki stadion manapun di seluruh Indonesia selama tiga tahun, menurut dia, pihaknya menerima hukuman komdis itu.
Selain mengajukan banding, ia mengatakan, pihaknya mengajukan butir-butir pertimbangan untuk meringankan diantaranya berupa materi perkara, hasil investigasi, rekaman video, sejumlah testimoni dari berbagai kalangan.
Ia menyatakan bahwa hukuman terhadap klub Persebaya terlalu berat.
Usai diterima anggota Komisi Banding Achwani, Hinca menyatakan, pihaknya juga mengajukan agar pihak Persebaya dapat dimintai keterangan berkaitan dengan kasus ini.
"Kami meminta agar pihak Persebaya didengar keterangannya," katanya.
Selain itu, ia juga mengajukan, agar persidangan komisi banding dapat diliput oleh pers secara terbuka.
Selain Hinca, Pihak Persebaya menunjuk anggota tim lainnya yakni Syaiful Ma`arif SH, Jhony Kunto Hari SH dan Yulianto SH.
(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006