Hal tersebut tertuang pada Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri yang diharapkan dapat membangkitkan ekonomi nasional, sekaligus menghentikan produk-produk yang terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.
"Fatwa MUI tersebut bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta tanah air yang dibumikan di sektor perekonomian, yaitu gunakan produk negeri sendiri," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M. Cholil Nafis dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Cholil menegaskan fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Fatwa tersebut, jelasnya, menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Terkait hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah KH Arif Fahrudin menjelaskan upaya boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel terbukti berhasil. Survei yang dilakukan sepanjang periode 19 Mei – 15 Juni 2024 menunjukkan bahwa total jumlah produk terjual 156 dari 206 merek yang diyakini terafiliasi Israel menurun sebesar 6 persen.
"Berdasarkan data, kita bisa melihat bahwa boikot yang dilakukan masyarakat jelas efektif, terbukti dengan tergerusnya penjualan sejumlah perusahaan yang diyakini terafiliasi dengan Israel," ujarnya.
Arif menyebut fatwa MUI telah berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel dan mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri. Berlanjutnya boikot produk terafiliasi Israel diharapkan akan menghasilkan efek yang lebih besar, apabila diiringi dengan penguatan produk nasional.
Adapun penguatan produk nasional, sambungnya, akan memiliki banyak efek positif, karena meningkatnya konsumsi produk lokal akan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian dalam negeri, seiring dengan meningkatnya daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
"Dengan memprioritaskan produk lokal yang bebas dari afiliasi Israel, maka keuntungan mayoritasnya akan beredar di Indonesia, di mana para pengendali serta pemegang posisi-posisi kunci pada perusahaan adalah WNI, bukan orang asing," tegasnya.
Untuk diketahui, fatwa tersebut lahir melalui keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
Kegiatan tersebut menyatakan dengan tegas untuk mendesak negara dengan menggunakan instrumen yang berlaku, segera membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional dengan cara menggunakan produk-produk nasional yang menggunakan bahan baku dalam negeri, saham perusahaan tidak dimiliki oleh asing secara mayoritas, dan menggunakan tenaga kerja nasional.
Baca juga: Ijtima Ulama MUI serukan penggunaan produk dalam negeri
Baca juga: MUI beberkan alasan mengapa ucapan salam lintas agama tak dibolehkan
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024