Bila salah satu ayam yang bertanding dinyatakan menang, maka pihak yang kalah harus menyerahkan sejumlah uang yang dipertaruhkan kepada pihak yang menang
Jakarta (ANTARA) -
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra menyebut judi sabung ayam yang berhasil diungkap di Bekasi melibatkan pemilik (ayam) dan penonton.
 
"Perjudian dilakukan antara pemilik ayam yang bertanding dengan penonton yang menyaksikan pertandingan dengan cara menyepakati untuk memilih salah satu ayam yang akan bertanding berikut besaran uang yang akan dipertaruhkan," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

"Bila salah satu ayam yang bertanding dinyatakan menang, maka pihak yang kalah harus menyerahkan sejumlah uang yang dipertaruhkan kepada pihak yang menang, " sambungnya.
 
Wira menjelaskan para tersangka yang ditangkap merupakan penyelenggara yang menyediakan arena, mengatur jadwal dan jalannya pertandingan, serta para pemilik ayam yang menyediakan sarana untuk berjudi.
 
"Kami melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara, Sedangkan 38 orang tersangka sabung ayam ataupun pemain daripada sabung ayam, tidak kami kenakan penahanan. Namun prosesnya ataupun proses hukumnya tetap berlanjut, " katanya.
 
Wira menambahkan para penonton yang akan menyaksikan sabung ayam dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu yang hasilnya jika terkumpul, akan diberikan ataupun diserahkan kepada penyelenggara sabung ayam, termasuk yang mengelola dari pada permainan sabung ayam tersebut.
 
Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 58 tersangka dalam kasus praktik judi sabung ayam yang terjadi di lokasi judi sabung ayam di Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi Minggu (21/7).
 
"Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan akhirnya ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/7).
 
Ade Ary menjelaskan dari 58 orang tersangka tersebut 20 orang diantaranya ditahan karena diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas lima tahun.
 
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Jalan Legok, RT 6 RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu (21/7). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyebutkan ada 70 orang yang ditangkap 40 ayam disita.
 
Sementara itu, lokasi judi sabung ayam di Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, dikamuflase menjadi kandang kuda untuk mengelabui petugas Kepolisian.
 
"Intinya kamuflase seperti kandang kuda, bagian depannya itu ada kandang kuda, terus lokasinya ditutup pakai seng," kata Kepala Unit (Kanit) 2 Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/7).
Baca juga: Polisi tetapkan 58 tersangka dalam kasus sabung ayam di Bekasi
Baca juga: Lokasi judi sabung ayam di Kota Bekasi dikamuflase jadi kandang kuda
Baca juga: Polisi selidiki judi "online" yang pelakunya miliki ratusan kartu ATM

 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024