Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Jambi, Rabu, mengatakan empat orang tersangka pelaku ditangkap dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Terhitung sejak 23 sampai dengan 31 Juli sudah empat orang yang diamankan," katanya.
Adapun keempat tersangka pelaku ini adalah AN (32), AP (37), WA (44), dan SA (56). Lokasi pembakaran lahan itu berada di Muaro Jambi, Tebo, dan dua lokasi di Tanjung Jabung Timur.
Dia menyebutkan luasan lahan yang terbakar dari pengungkapan ini mencapai 43 hektar.
"Semuanya dengan kesengajaan, mereka membakar," katanya.
Para tersangka pelaku ini dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 Tentang Perkebunan dengan ancaman penjara 10 tahun.
Selain itu, orang pelaku juga dikenakan Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Adapun lahan yang dibakar ini merupakan lahan masyarakat. Para tersangka pelaku berstatus pekerja dan pemilik lahan.
Dia memastikan dalam menangani kasus kebakaran lahan, Polda Jambi akan memberikan perlakuan hukum yang sama bagi pelaku perseorangan maupun korporasi.
"Polda Jambi akan menindak tegas siapa saja yang membuka lahan dengan cara dibakar," katanya.
Sementara itu, terkait jumlah kasus karhutla yang ditangani Polda Jambi hingga saat ini terdapat 27 kasus kebakaran lahan yang masih dalam proses penyelidikan. Kasus itu tersebar di beberapa wilayah hukum Polda Jambi.
Pewarta: Tuyani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024