Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak dilarang keras dan harus ditangani sesuai hukum yang diikuti dengan pemberian edukasi.

"Pertama, jelas ya bahwa tindakan kekerasan kepada anak dilarang karena memang sudah ada satu ketentuan, baik itu konvensi maupun undang-undang. Pada saat ada suatu persoalan hukum maka persoalan hukum itu harus ditangani secara hukum," kata Dhahana usai membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM di Jakarta, Rabu.

Dhahana menyampaikan hal itu menanggapi kasus kekerasan terhadap anak di salah satu daycare atau tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat.

Selain itu, menurut ia, perlu ada edukasi pada penyelenggara layanan anak-anak. Pemberian edukasi untuk mengantisipasi kasus itu terulang kembali pada masa depan.

"Edukasinya adalah pendampingan karena korban akan mengalami suatu kondisi yang tidak baik dari segi kejiwaan maka trauma, maka ada suatu bimbingan," ujarnya.

Baca juga: KPAI: Belum semua "daycare" penuhi aturan yang berlaku

Ia menambahkan institusinya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan unit terkait di pemerintah daerah.

"Kebetulan kami juga ada direktur yang Kumham, nanti kita cek di lapangan seperti apa dan kami koordinasi karena di pemda pun ada suatu unit terkait semacam korban kekerasan. Nanti kami koordinasikan seperti itu," jelas Dhahana.

Oleh karena itu, Dhahana juga meminta bantuan dari media massa dan masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, seorang pemilik daycare di Depok sekaligus parenting influencer berinisial MI diduga menganiaya balita berinisial MK (2).

Baca juga: KemenPPPA gandeng Kominfo standardisasi Daycare Ramah Anak

Dugaan tindak pidana ini terjadi di salah satu ruangan tempat penitipan anak pada Senin (10/7). Dalam rekaman CCTV, MK saat itu sedang bersama anak lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.

Tak berselang lama, seseorang yang diduga MI masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri MI sambil menangis histeris.

Namun, tanpa sebab pasti, MI langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh. Tidak berselang lama, MI meninggalkan MK bersama satu bocah di dalam ruangan tersebut.

Kini, orang tua MK telah membuat laporan ke Polres Metro Depok pada Senin (29/7). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Selain polisi, orang tua MK telah mengadukan kasus penganiayaan anaknya ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada Selasa (30/7).

Baca juga: Syarat "daycare" yang baik menurut Kak Seto
Baca juga: KPPPA: Daycare ramah anak alternatif pengasuhan berbasis hak anak

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024