Sertifikat halal tidak hanya dalam bentuk produk pangan yang sudah siap konsumsi atau siap dijual ke konsumen, tetapi dari proses awal
Kudus (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyebutkan semua produk pangan berbahan hewani harus dilengkapi dengan label halal sebagai jaminan bahwa produk pangan di Kabupaten Kudus halal.

"Sertifikat halal tidak hanya dalam bentuk produk pangan yang sudah siap dikonsumsi atau siap dijual ke konsumen, melainkan dari proses awal," kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Arin Nikmat di Kudus, Rabu.

Nantinya, kata dia, sertifikat halal tersebut bisa dimiliki oleh para pelaku usaha mulai dari proses penyembelihan hingga proses produksinya menjadi produk siap jual maupun siap konsumsi.

Upaya yang sudah dilakukan Dinas Pertanian yakni menggelar pelatihan kepada juru sembelih halal.

Dalam menggelar pelatihan juru sembelih halal tersebut, ternyata peminatnya cukup banyak karena pendaftarnya mencapai 100 orang. Namun, karena dukungan anggaran dari APBD 2024 hanya tersedia Rp14 juta hanya dibatasi untuk 50 orang.

Baca juga: Pemkab Kudus targetkan vaksinasi PMK sasar 16.000 ternak

Baca juga: Desa Menawan wakili Kudus ikuti Lomba Desa Wisata Nusantara


"Nanti diusulkan anggaran yang lebih besar karena manfaat pelatihan juru sembelih halal tersebut, setidaknya saat Idul Adha kebutuhan juru sembelih hewan ternak terlatih tersedia cukup," ujarnya.

Sementara fasilitasi pengurusan sertifikat halal, Dispertan Kudus menggandeng Bank Indonesia untuk membantu pengurusan sertifikat halal untuk tiga pelaku usaha di bidang peternakan.

Komitmen mewujudkan semua produk berbahan asal hewani berlabel halal, Dispertan Kudus juga berencana menggelar sosialisasi sertifikasi halal kepada semua pihak, mulai dari pelaku usaha produk berbahan pangan hewani, pemilik rumah potong unggas dan hewan ternak.

Ia berharap melalui sosialisasi tersebut, mereka mengetahui alur pengurusan sertifikat halal tidak hanya sekadar dari proses pembuatan produk pangan saja. Melainkan dari awal proses penyembelihannya juga harus dipastikan dengan cara yang benar sesuai standar halal.

"Di Kudus sendiri masih banyak pemilik rumah potong unggas maupun hewan ternak yang belum mengantongi sertifikat halal. Sehingga melalui sosialisasi ini, harapannya mereka sadar menjadi rantai pengurusan sertifikat halal dan mau mengurus sertifikat halal juga," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi sertifikat halal dengan dukungan APBD 2024 tersebut, dijadwalkan digelar awal Agustus 2024 dengan mengundang 40-an peserta.

Baca juga: Kemendes PDTT mengapresiasi perkembangan desa cerdas di Kudus

Baca juga: Pemkab Kudus siapkan Rp9,14 miliar bangun drainase cegah banjir

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024