Jakarta (ANTARA) - Bea Cukai Jember rampungkan proses penyidikan tindak pidana cukai terkait pengiriman rokok ilegal di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Mei lalu. Tersangka (PY) dan seluruh barang bukti pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo pada 29 Juli 2024, bersamaan dengan pernyataan berkas perkara lengkap (P21).


Terkait kronologinya, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar menjelaskan penindakan rokok ilegal terjadi pada 31 Mei 2024. Penindakan berawal dari informasi crawling adanya indikasi pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan di wilayah Situbondo. Menindaklanjuti, Bea Cukai Jember pun berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Situbondo untuk melakukan operasi gabungan.


“Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 34.816 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar 48 juta rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar 26 juta rupiah. Petugas juga menangkap satu orang tersangka berisinal PY selaku pemilik rokok ilegal tersebut,” rincinya.


“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” sambung Asep.


Selain itu, rampungnya proses penyidikan tindak pidana cukai tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Jember, Satpol PP Situbondo, Pengadilan Negeri Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, dan Rutan Kelas IIB Situbondo dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai.


"Secara berkelanjutan upaya preventif juga kami lakukan lewat sosialisasi, media sosial, penyebaran pamflet, iklan layanan masyarakat dan talk show radio dan televisi. Namun upaya represif juga terus kami lakukan lewat pegumpulan informasi, penindakan, dan penyidikan peredaran barang kena cukai ilegal," tutup Asep.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024