Pada APBD Induk 2024, penerimaan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp900 miliar, kemudian di APBD Perubahan naik menjadi Rp1,1 triliunDenpasar (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Bali, mencatat penerimaan pajak daerah di kota setempat hingga akhir Juli 2024 mencapai Rp683 miliar lebih atau 75,89 persen dari total target penerimaan pajak daerah tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp900 miliar.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya dikonfirmasi di Denpasar, Kamis, mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan penerimaan pajak dengan beragam inovasi dan terobosan berkelanjutan.
"Pada APBD Induk 2024, penerimaan pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp900 miliar, kemudian di APBD Perubahan dinaikkan menjadi Rp1,1 triliun," ucapnya.
Ia menguraikan pajak daerah yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp683 miliar tersebut, terdiri atas Pajak Hotel sebesar Rp125,8 miliar, Pajak Restoran sebesar Rp190,24 miliar, Pajak Hiburan sebesar Rp19,76 miliar, Pajak Reklame sebesar Rp1,84 miliar dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp129,39 miliar.
Sementara itu, Pajak Air Tanah sebesar Rp5,65 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp50,97 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp155,39 miliar dan Pajak Jasa Parkir sebesar Rp3,96 miliar.
Baca juga: Bapenda Denpasar tambah klasterisasi pajak untuk optimalkan pendapatan
Eddy Mulya optimistis pihaknya mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan.
Beberapa terobosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar dan Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia).
Untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi Melodi (Melayani Objek Digital) Sanur. Pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini selanjutnya akan menyasar kawasan ekonomi di Jalan Teuku Umar Timur, Teuku Umar Barat dan Jalan Gatot Subroto.
Selain itu, kata Eddy Mulya, untuk optimalisasi pajak daerah juga ditetapkan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta pendataan potensi objek pajak baru dengan melibatkan kepada desa dan lurah.
"Kami mengajak serta mengimbau wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan dalam mewujudkan kemajuan di Kota Denpasar, dengan tag line Fiskal Kuat, Denpasar Maju," katanya.
Dengan fiskal yang kuat, lanjut dia, maka tingkat kemandirian Denpasar akan semakin baik, khususnya dari sisi tata kelola keuangan daerah.
Baca juga: Garuda tingkatkan penerbangan internasional dari Sydney-Seoul ke Bali
Baca juga: Pemkot Denpasar bantu kolam dan benih ikan tumbuhkan pembudidaya baru
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024