Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Polisi Johan Widodo di Semarang, Rabu, mengatakan pengecekan itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
"Penanganan masih berjalan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi," katanya.
Usai pengecekan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan properti yang digunakan membuat konten rumah horor tersebut.
Baca juga: Enam konten kreator di Semarang dipolisikan gegara video rumah horor
Johan menjelaskan Polrestabes Semarang menindaklanjuti laporan pemilik rumah berinisial AH berkaitan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut dia, penyidik akan segera memanggil para pembuat konten rumah horor tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kami juga akan meminta pendapat ahli dari Kominfo untuk mengetahui tindak lanjut perkara ini," katanya.
Baca juga: Polisi akan periksa bank tempat "rumah horor" di Semarang diagunkan
Sebelumnya, AH, pemilik rumah di Jalan Abadurrahman Saleh, Kota Semarang, melaporkan enam konten kreator ke polisi atas pembuatan konten video kisah horor tentang rumahnya di media sosial YouTube dan TikTok.
Tiga orang Youtuber dan tiga orang selebritas TikTok dilaporkan AH ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan, pencurian, serta pencemaran nama baik.
Akibat konten horor yang berlokasi di rumah AH tersebut, properti yang dalam proses untuk dijual tersebut batal dibeli.
AH mengatakan dua unggahan tentang rumah horor sudah dihapus, namun belum ada pembuat konten yang meminta maaf atas pembuatan video tersebut.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024