Secara prinsip, pemanfaatan bisa dipakai di toko-toko yang memang menjadi mitra dari Bank DKI sehingga proses transaksi bisa menggunakan mesin edisi Bank DKI
Jakarta (ANTARA) - Praktisi di bidang keuangan Windra Mai Haryanto menyarankan penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) jangan menghabiskan semuanya pada periode tertentu melainkan bisa disimpan sebagai tabungan masa depan.

"Karena bentuknya tunai maka ada dua hal yang bisa dilakukan yakni dipakai untuk membeli semua kebutuhan atau  disimpan dalam bentuk tabungan," kata Windra yang juga Pemimpin Divisi Bisnis Dana Ritel dan Produk Digital Bank DKI Windra Mai Haryanto di Jakarta, Rabu.

Windra yang tampil sebagai pembicara pada seminar daring bertema “Pemanfaatan Penggunaan Dana KJP untuk Mendukung Kegiatan Sekolah” yang diadakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan orang tua penerima dana KJP sebaiknya bijak yakni memahami prioritas pemanfaatan dana.

"Dana KJP itu disiapkan untuk membeli  sarana atau pendukung keperluan sekolah seperti seragam, tas, dan lainnya," ucap Windra.

Secara umum dana bisa dibelanjakan saat saldo KJP masih tersedia, baik di toko yang menggunakan mesin edisi Bank DKI ataupun mesin bank lain.

"Secara prinsip, pemanfaatan bisa dipakai di toko-toko yang memang menjadi mitra dari Bank DKI sehingga proses transaksi bisa menggunakan mesin edisi Bank DKI," kata dia.

Namun, apabila kebutuhan tersebut sudah terpenuhi dari sumber lain, maka sebenarnya penerima tidak harus menghabiskan dana.

"Bila pemanfaatan di luar itu, nanti secara regulasi pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki ketentuan proses penyaluran KJP berikutnya pada penerima," kata Windra.

Lalu, bagi penerima yang bermaksud menabung menggunakan dana KJP, maka bisa memanfaatkan produk Simpanan Pelajar Bank DKI. Bank DKI saat ini membebaskan setoran awal dan biaya pembukaan rekening.

"Kartu Simpanan Pelajar sudah terintegrasi dengan JakLingko," demikian ujar dia.

Pada Juli ini, Pemprov DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus tahap pertama gelombang satu dan dua untuk sebanyak 533.649 orang untuk bulan Mei dan Juni.

Besaran dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan, yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan, dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.

Lalu, untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.
Baca juga: Bank DKI gandeng Yayasan Fatahillah untuk perluas layanan syariah
Baca juga: Jaktim ancam cabut KJP dan bansos bagi warga yang terlibat tawuran
Baca juga: KJP Plus tahap 1 gelombang dua mulai cair Jumat sore

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024