Sertifikat ini akan memberikan jaminan keamanan dalam penanaman investasi di Kabupaten Sleman.
Sleman (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan 204 sertifikat hak milik kasultanan ke Pemerintah Kabupaten Sleman yang terdiri atas tanah kalurahan (setingkat desa) dan tanah kasultanan (Sultan Ground), Rabu.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Bintarwan Widhiatso kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.

Bintarwan Widhiasto mengatakan bahwa penyerahan sertifikat hak milik kasultanan ini terdiri atas 175 berasal dari tanah kalurahan dan 29 berasal dari tanah murni kasultanan atau Sultan Ground (SG).

"Kami memiliki target 600 peta bidang tanah (PBT) pengukuran yang sebagian telah selesai, kemudian penerbitan sertifikat. Sisanya masih berproses karena masih ada beberapa bidang tanah perlu dilengkapi persyaratannya," katanya.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam Pencatatan Perubahan Sertifikat Tanah Kalurahan.

Menurut dia, upaya sertifikasi tanah hak milik kasultanan ini menjadi penanda keistimewaan menyambut peringatan 12 tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pemkab Sleman berkomitmen untuk mendukung penguatan pemanfaatan tanah kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal sesuai dengan amanah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X," katanya.

Kustini mengatakan bahwa Pemkab Sleman juga terus berupaya mendukung pemanfaatan tanah kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan pendaftaran tanah kasultanan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman hingga penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan ini, kata dia, dapat memberikan kepastian hukum tertib administrasi serta penyediaan informasi yang valid kepada pihak-pihak yang akan mengadakan perbuatan hukum atas tanah kasultanan.

"Sertifikat ini akan memberikan jaminan keamanan dalam penanaman investasi di Kabupaten Sleman," katanya.

Dengan pencatatan dan tertib administrasi, Bupati Sleman berharap dapat menghindarkan adanya praktik mafia tanah dan penyalahgunaan pemanfaatan lahan pada tahun-tahun mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, dia menyerahkan secara simbolis sertifikat hak milik kasultanan kepada tiga perwakilan kalurahan di Sleman.

Baca juga: Menteri AHY sosialisasikan manfaat sertifikat tanah jadi modal usaha
Baca juga: Menteri AHY lengkapi layanan sertifikat elektronik di Jawa Tengah

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024