Jakarta (ANTARA News) - Karena telah digunduli oleh petugas Tramtib Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, 5 September 2006 setelah tertangkap menjadi joki jalan "three in one" di Jl Diponegoro, Sugiharti melaporkan perlakuan yang diterimanya itu ke Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Kamis. "Saya juga ditampar sebelum digunduli. Saya tidak tahu nama yang memotong rambut saya tapi saya ingat wajahnya. Saya hanya ingat nama sopir mobil yang membawa saya. Namanya Manurung," kata Sugiharti usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Ibu lima anak ini sempat memperlihatkan kepala yang gundul karena ulah petugas Tramtib itu. Untuk menutupi kepalanya, ibu yang tinggal di kolong jembatan daerah Cikini, Jakarta Pusat ini memakai kerudung pendek. Kini, kepala Sugiharti telah ditumbuhi rambut tipis sepanjang kira-kira 0,5 Cm namun kulit kepalanya masih terlihat jelas, apalagi Tramtib yang memotong rambut itu asal-asalan sehingga hasil potongan rambutnya tidak rata. "Saya tidak menyangka akan dibotakin begini karena saya ini wanita. Tapi, tiba-tiba ada Tramtib yang menyuruh saya duduk lalu memotong rambut saya dengan gunting," katanya. Ketika melapor ke Polda Metro Jaya, ia juga mengajak anaknya bernama Susan (3) yang ikut ditangkap bersama Tramtib. "Saya ditangkap Tramtib sore hari bersama anak saya, Susan. Ada sembilan orang yang dibotakin seperti saya ini. Hanya anak saya ini yang tidak dibotakin," katanya sambil memegang kepalanya yang gundul. Ia mengaku terpaksa menjadi joki selama satu tahun terakhir ini karena terdesak oleh kebutuhan untuk menghidupi lima orang anak dan dari pekerjaan ini ia dapat membawa uang antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per hari. "Setelah digunduli, saya dan teman-teman joki yang tertangkap dikirim ke panti sosial di Kedoya (Jakarta Barat) selama sembilan hari," katanya. Atas kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ikut mendampingi Sugiharti ke Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Hermawanto mengatakan, pihaknya mengecam terhadap perlakuan Tramtib terhadap Sugiharti ini sebab tindakan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006