Jakarta (ANTARA) - Bertukar cincin merupakan hal yang lumrah dilakukan pasangan yang akan atau sudah menikah di zaman ini. Mereka kerap kali bertukar cincin saat bertunangan atau prosesi sebelum pernikahan.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum atau anjuran bertukar cincin dalam Islam?

Meskipun tradisi tukar cincin bukan bagian dari tradisi umat Islam dan tidak ada dalam acara pernikahan seorang Muslim, banyak pasangan yang tetap melakukannya.

Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dalam Islam dan umumnya orang yang sudah menginjak usia dewasa memiliki keinginan untuk menikah dan membangun rumah tangga.

Allah SWT menganjurkan umat-Nya untuk menikah sebagaimana yang disebutkan dalam dalil berikut ini.

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ


Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah? (QS An Nahl : 72)

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ



Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Qs An Nur : 24 )

Baca juga: Mahar pernikahan: Pengertian dan maknanya dalam Islam

Sebelum menikah seseorang wajib untuk mengetahui syarat dan rukun pernikahan yang berlaku dalam islam.

Syarat sah pernikahan dalam Islam adalah:
  • Islam
  • Baligh atau telah dewasa
  • Bukan mahram dari orang yang akan dinikahi
  • Tidak sedang berhaji
  • Mengetahui wali yang akan menikahkan
  • Tidak sedang masa iddah bagi wanita atau calon istri
  • Calon mempelai wanita bukan isteri orang lain bagi wanita
Sedangkan rukun yang harus dipenuhi dalam suatu pernikahan adalah:
  • Mempelai atau pengantin laki-laki
  • Mempelai atau pengantin wanita
  • Wali nikah dari pihak mempelai wanita
  • Dua orang saksi laki-laki
  • Ijab kabul atau perkataan serah terima

Tradisi cincin dalam dalam pernikahan

Berdasarkan daftar di atas, kita tahu bahwa tradisi tukar cincin pernikahan tidak ada atau bukan salah satu syarat maupun rukun menikah dalam Islam.

Sejarah mencatat tradisi tukar cincin saat menikah atau bertunangan adalah kebiasaan atau budaya bangsa Eropa, yakni peradaban Yunani dan Romawi, yang notabene bukan golongan Muslim.

Ada juga yang menyebutkan penggunaan cincin pernikahan adalah tradisi bangsa Tiongkok untuk mengikat dua orang manusia agar dapat membangun suatu hubungan yang langgeng.

Penggunaan cincin pernikahan dan tradisi tukar cincin dalam Islam memang masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama. Ada kalangan ulama yang memperbolehkan dan ada juga yang melarangnya. Baik yang melarang maupun memperbolehkan tradisi cincin kawin atau cincin pernikahan tentunya memiliki dasar tersendiri.

Baca juga: Biaya menikah di KUA? Gratis, berikut syaratnya
Baca juga: 7 kado pernikahan yang bermanfaat untuk pengantin baru

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024