Proses pembersihan atau penghapusan catatan kredit atau BI Checking setelah pelunasan pinjaman menjadi fokus utama bagi banyak nasabah.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber resmi, waktu yang dibutuhkan untuk memperbarui status kredit setelah pelunasan pinjaman beragam, namun umumnya mencapai 30 hari kerja.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber resmi, waktu yang dibutuhkan untuk memperbarui status kredit setelah pelunasan pinjaman beragam, namun umumnya mencapai 30 hari kerja.
Setelah seorang debitur melunasi pinjamannya, kreditur akan menindaklanjuti-nya dengan menerbitkan surat keterangan penghapusan tagihan.
Faktor utama dalam proses pembersihan atau pemutihan BI Checking seorang debitur, yaitu pelunasan pinjaman beserta bunganya tanpa terkecuali, hingga debitur mendapatkan surat keterangan pelunasan dari bank atau yang disebut dengan Surat Keterangan Lunas (SKL). SKL berfungsi sebagai bukti sah bahwa debitur telah melunasi kewajiban atau hutangnya dan dapat ditunjukkan kepada pihak OJK.
SKL juga dapat digunakan untuk keperluan administrasi lainnya. Namun, pengecekan BI Checking atau SLIK OJK tetap harus perlu dilakukan.
Karena nantinya akan digunakan oleh seluruh lembaga keuangan dan bank yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) untuk mengevaluasi kualitas debitur.
Dengan demikian, data debitur dapat diketahui oleh semua penyedia jasa pinjaman yang terdaftar di BIK.
Pastikan data di sistem telah diperbarui sesuai dengan pelunasan kredit yang dilakukan oleh debitur.
Kondisi ini sangat menguntungkan bagi debitur jika data kredit mereka sudah bersih, karena akan mempermudah urusan kredit dan keperluan lainnya di masa depan.
Oleh karenanya, debitur perlu memastikan bahwa data diri mereka di sistem telah diperbarui sesuai dengan pelunasan utang yang telah dilakukan, sebagaimana yang dituntut oleh pihak kreditur yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Bagaimana bila catatan belum bersih?
Jika nasabah menemukan bahwa catatan kreditnya belum bersih dalam waktu 30 hari kerja setelah pelunasan, langkah pertama yang disarankan untuk menghubungi bank atau lembaga keuangan terkait untuk memastikan bahwa pelaporan sudah dilakukan.
Jika masih menghadapi kendala setelah laporan pertama, nasabah dapat segera menghubungi OJK untuk memperoleh bantuan tambahan atau lanjutan.
Menjaga catatan kredit yang bersih sangat penting bagi setiap individu, terutama bagi mereka yang berencana mengajukan pinjaman atau kredit di masa depan.
Catatan kredit yang baik dapat meningkatkan peluang persetujuan dan memperoleh suku bunga yang lebih menguntungkan.
Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk memahami proses dan durasi yang diperlukan untuk memperbarui status BI Checking setelah pelunasan pinjaman.
Nasabah diimbau untuk secara aktif memantau status kredit mereka dan segera menindaklanjuti jika terdapat ketidaksesuaian informasi.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024