Pemusnahan tersebut dilakukan secara serentak di beberapa kantor bea dan cukai
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta rokok ilegal yang memiliki total nilai Rp165 miliar.

"Kami memusnahkan barang milik negara (BMN) eks pabeanan cukai dan barang hasil rampasan negara, yaitu 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 12 juta batang rokok," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Selain kedua jenis barang tersebut, Bea Cukai juga memusnahkan 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya berupa ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris.

Pemusnahan tersebut dilakukan secara serentak di beberapa kantor bea dan cukai, di antaranya Kantor Bea Cukai Pusat, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor.

Pemusnahan di Kantor Bea Cukai Pusat dilakukan terhadap 60.000 botol MMEA ilegal. Bea Cukai juga menggelar seremoni pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara sisa MMEA ilegal dimusnahkan di TPP Cikarang.

Menurut Askolani, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai di kantor pusat, kantor wilayah Banten, serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).

Tahun lalu, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap lebih dari 11 juta barang hasil tembakau eks impor. Pemusnahan dilakukan di gudang Cikupa, Tangerang.

Askolani memastikan Bea Cukai akan terus berkolaborasi dengan Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) untuk menegakkan tindakan pemusnahan barang ilegal.

"Tentunya, kolaborasi dan sinergi selalu kami lakukan bersama-sama untuk saling mendukung dalam melakukan penindakan," ujar Askolani.

Baca juga: Besar-Besaran, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
Baca juga: Dua Kantor Bea Cukai Ini Kenalkan Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa
Baca juga: Bea Cukai mengajak pelaku usaha di Papua manfaatkan klinik ekspor


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024