Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpandangan pentingnya penerapan prinsip non-punishment bagi korban perdagangan orang sehingga tidak ada lagi korban perdagangan orang yang justru dikorbankan meski atas agenda perang terhadap narkotika.

"Prinsip ini mengandung ketentuan bahwa korban perdagangan orang tidak dipidana ketika yang bersangkutan melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku perdagangan orang," kata Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Komnas Perempuan mendorong agar pemerintah memberikan perhatian penuh untuk dapat memenuhi hak keadilan bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang selama ini dikriminalkan bahkan diberi hukuman mati, terutama dalam kasus kejahatan narkotika.

Tiasri Wiandani menuturkan bahwa di tingkat ASEAN terdapat Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak (2015), yang menetapkan bahwa kesepuluh negara anggota ASEAN harus mempertimbangkan untuk tidak meminta pertanggungjawaban korban secara pidana atau administratif atas tindakan yang melanggar hukum yang berkaitan langsung dengan tindak pidana perdagangan orang.

Prinsip tersebut juga diberlakukan oleh Rencana Aksi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak; Komisi ASEAN untuk Kemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (ACWC); Pedoman Sensitif Gender untuk Penanganan Perempuan Korban Perdagangan Orang; dan Pedoman Praktisi ASEAN tentang Respons Peradilan Pidana terhadap Perdagangan Orang.

"Prinsip ini tidak menawarkan kekebalan menyeluruh, tetapi merupakan alat penting untuk perlindungan korban dan proses peradilan pidana yang berbasis HAM dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang," katanya.

Sejauh ini, menurut dia, Indonesia sebagai negara ASEAN yang terikat atas prinsip tersebut belum mengimplementasikan-nya dengan baik.

"Hal ini terindikasi masih ada kasus kriminalisasi bahkan menghukum mati WNI dan WNA yang menjadi korban TPPO terutama terkait kejahatan narkotika," katanya.

Baca juga: Kemenko PMK: Ada 3.703 WNI jadi korban TPPO penipuan online

Baca juga: KPPPA: Hari Dunia Anti Perdagangan Orang jadi momentum evaluasi kerja

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024