Pencapaian ini menunjukkan komitmen dan kerja keras Bapenda dalam mengelola pajak daerah secara efektif
Batam, Kepri (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Batam dalam menyelesaikan masalah hukum terkait piutang pajak.

Sekretaris Bapenda Kota Batam M Aidil Sahalo di Batam, Kepri, Rabu mengatakan langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian dan pengumpulan pajak yang tertunggak.

Ia menambahkan piutang pajak terutama pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pertama kali muncul sejak KPP Pratama menyerahkan kewenangan penuh terkait PBB-P2 ke daerah.

Hal itu menambah kompleksitas dalam manajemen pajak daerah, namun Bapenda memastikan komitmen penuh untuk menyelesaikan setiap tunggakan dengan tepat waktu.

"Dengan capaian positif ini, kami (Bapenda) optimistis dapat mencapai target pendapatan pajak tahun ini dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar dia.

Menurutnya, salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah penanganan tunggakan pajak yang fluktuatif setiap tahunnya.

"Hal ini disebabkan oleh penyelesaian tunggakan lama yang diatur ulang serta munculnya tunggakan baru akibat penundaan pembayaran pajak," kata Aidil.

Bapenda Batam melaporkan bahwa pendapatan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp266 miliar hingga Juli, dengan target Rp414 miliar.

Sementara, PBB-P2 telah mencapai sebesar Rp139 miliar hingga Juli, dengan target Rp260 miliar.

"Pencapaian ini menunjukkan komitmen dan kerja keras Bapenda dalam mengelola pajak daerah secara efektif," kata Aidil.

Baca juga: Kemenperin siap bangun BDI di Batam guna pacu kompetensi SDM
Baca juga: Ekonom: Perlu tingkatan kualitas SDM dukung pasar kerja di KEK Kepri
Baca juga: Pengamat: Kepri jadi motor pertumbuhan ekonomi Indonesia

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024