Jakarta (ANTARA) - Ziarah kubur dilakukan untuk menengok tempat peristirahatan terakhir dan mendoakan orang terdekat seperti sanak saudara, sahabat ataupun pasangan yang sudah lebih dahulu pergi.

Berkunjung ke makam atau ziarah kubur biasanya dilakukan saat hari-hari tertentu, seperti menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran yang biasanya jumlah peziarah akan meningkat.

Tapi, bagaimana sebenarnya hukum ziarah kubur dalam Islam?

Pada mulanya, ziarah kubur merupakan ritual yang dilarang Rasulullah pada zaman awal Islam, tapi hal ini mengalami perubahan. Ziarah kubur akhirnya diperbolehkan untuk dilakukan.

Salah satu tujuan diperbolehkannya adalah untuk mengingatkan umat Islam akan datangnya hari kematian sehingga dapat membantu meningkatkan iman mereka.

Hal ini didukung oleh dua hadis berikut;

عن بُرَيْدَةَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة. [رواه مسلم وابو داود والترمذي وابن حبان والحاكم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat”.” [HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim]

عن أبي هريرة قال قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى تَعَالَى عَلَى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى فَاسْتَأْذَنْتُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْمَوْتِ. [رواه الجماعة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku diperkenankan memohonkan ampun bagi ibuku, maka tidak diizinkan. Lalu aku memohon izin untuk berziarah ke kuburnya, maka diizinkannya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal itu dapat mengingatkan mati”.” [HR. Jama’ah]

Dari dua hadis di atas bisa diketahui bahwa pada zaman awal Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena zaman itu berdekatan dengan zaman jahiliyah. Beliau khawatir ziarah kubur menjadi sarana untuk menyekutukan Allah.

Namun, setelah waktu berlalu dan dirasa iman umat Muslim pada masa itu telah kuat, maka ziarah kubur diperbolehkan. Hal tersebut juga dikarenakan adanya manfaat yang sangat besar dalam ziarah kubur, yaitu dapat mengingatkan umat Muslim pada kematian yang pasti akan mendatangi setiap makhluk, untuk kemudian dapat mendekatkan diri kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala Sang Pengatur segala kehidupan dan kematian.

Ziarah kubur juga dilakukan oleh Rasulullah. Hal itu beliau lakukan setelah malaikat Jibril menemui Rasulullah seraya berkata:

إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرُ لَهُمْ

“Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur baqi’ agar engkau memintakan ampunan buat mereka” (HR. Muslim)

Setelah adanya perintah dari Allah untuk menziarahi kuburan Ahli Baqi’, Rasulullah membiasakan menziarahi tempat tersebut pada saat giliran menginap di rumah Aisyah radliyallahu ‘anha. Hal ini seperti tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- - كُلَّمَا كَانَ لَيْلَتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- - يَخْرُجُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَقُولُ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ

“Rasulullah setiap kali giliran menginap di rumah ‘Aisyah, beliau keluar rumah pada akhir malam menuju ke makam Baqi’ seraya mengucapkan salam: ‘Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin. Segera datang apa yang dijanjikan pada kalian besok. Sungguh, kami Insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah ampunilah penghuni kubur Baqi’ Gharqad,” (HR. Muslim).

Dari dalil dalam hadist-hadist di atas, dapat diartikan bahwa ziarah kubur adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, bahkan termasuk hal yang di diSunnahkan. Anjuran melaksanakan ziarah kubur ini bersifat umum, baik menziarahi kuburan orang-orang sholeh ataupun menziarahi kuburan orang Islam secara umum. Hal ini seperti ditegaskan oleh Imam Al-Ghazali:

زيارة القبور مستحبة على الجملة للتذكر والاعتبار وزيارة قبور الصالحين مستحبة لأجل التبرك مع الاعتبار

“Ziarah kubur disunnahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunnahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta pelajaran,” (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Dien, juz 4, hal. 521).

Bahkan legalitas melaksanakan ziarah kubur ini telah disepakati oleh seluruh mazhab umat islam. Hal ini seperti disampaikan dalam kitab Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah:

زيارة القبور تجيزها مذاهب المسلمين كلها

“Ziarah kubur diperbolehkan oleh seluruh mazhab umat islam,” (KH. Ali Maksum Krapyak, Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah, hal. 53).

Selama niat kita bukan untuk mempersekutukan Allah SWT, ziarah kubur sangat diperbolehkan bahkan dianjurkan. Ziarah kubur dilakukan untuk mengunjungi orang-orang terdekat yang telah kembali ke alam setelah kehidupan, mengirimkan Doa, membersihkan pusaran makamnya, hingga sekedar mengobati rasa rindu kepada mendiang. Ziarah kubur juga mengingatkan akan datangnya kematian dan membantu seorang Muslim untuk meningkatkan Iman.


Baca juga: Kumpulan doa ziarah kubur

Baca juga: Bunga tabur di kuburan massal Tsunami Aceh laris manis saat Lebaran

Baca juga: Zuhairi: Diplomasi “ziarah kubur” tingkatkan ekspor Indonesia

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024