Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berkomitmen mencegah dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba dengan memiskinkan bandar dan kurir dengan cara menjerat keduanya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami di sini melaksanakan kegiatan itu dengan cara men-TPPU-kan atau memiskinkan, baik dari bandar maupun kurir," kata Wakil Direktur Reserser Narkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono dikonfirmasi ANTARA di Batam, Rabu.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa kebijakan memiskinkan bandar ini sejalan dengan kebijakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Sama. Intinya kami dari kewilayahan tetap mengacu pada pusat, yaitu Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Kalau di Bareskrim melakukan kebijakan tersebut, kami di sini melakukan kegiatan itu juga," katanya.

Selama 2024 ini, Ditresnarkoba Polda Kepri sudah men-TPPU-kan satu kasus narkoba dengan nilai aset yang disita untuk negara senilai Rp400 juta.

Begitu pula, pada tahun 2022 juga ada satu perkara narkoba yang di-TPPU-kan, sedangkan pada tahun 2023 nihil.

"Beberapa yang kami tangani satu laporan polisi itu sudah bergerak. Kami sita semua dan berusaha pengembalian untuk negara," katanya.

Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan dekat dengan Malaysia dan Singapura juga merupakan daerah rawan penyeludupan narkotika.

Ditresnarkoba Polda Kepri membangun sinergitas dengan sejumlah instansi terkait dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba.

"Seperti yang disampaikan Kapolda dan Dirresnarkoba karena kami wilayah kepulauan kami tidak henti-hentinya bersinergi dengan instansi terkait, baik dari wilayah perairan dengan Bea Cukai, wilayah udara dengan Avsec, maupun wilayah darat dengan jasa pengiriman paket," kata Tidar.

Sebelumnya, Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan memiskinkan para bandar dan kurir serta merehabilitasi penyalahgunaan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Selasa (9/7), mengatakan bahwa kebijakan ini karena makin sering pengungkapan. Maka, makin banyak pula pelaku narkoba mengedarkan dagangannya.

"Yang namanya narkoba, makin kami operasi makin banyak. Makanya, saya sudah punya kebijakan untuk bandar dan untuk kurir kami TPPU untuk dimiskinkan. Akan tetapi, untuk yang namanya pengguna wajib kami rehab karena itu adalah orang yang sakit," kata Brigjen Pol. Mukti.

Baca juga: Polri bongkar kasus TPPU dari tindak pidana narkoba di Kalbar
Baca juga: Komitmen Polri berantas narkoba hingga memburu Fredydi Thailand


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024