LPS dan PIDM mempunyai hubungan kuat yang telah terjalin sejak lama selama beberapa tahun ini, .....
Jakarta (ANTARA) -
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM) terus memperkuat hubungan kemitraan melalui pertemuan tingkat tinggi (high level meeting/HLM) untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman, antara lain tentang penyelenggaraan penjaminan bagi asuransi.
 
“LPS dan PIDM mempunyai hubungan kuat yang telah terjalin sejak lama selama beberapa tahun ini, dan kami berencana untuk menjaga hubungan kuat ini di tahun-tahun mendatang,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu.
 
Pertemuan tingkat tinggi itu merupakan implementasi dari nota kesepahaman yang telah dimiliki antara LPS dan PIDM termasuk pertukaran informasi dan kerja sama lainnya.

Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Agung  
 
Tema yang dibahas dalam pertemuan tersebut, antara lain mengenai perubahan-perubahan yang terjadi di LPS pascapenerbitan Omnibus Law.

 Kemudian, dari sudut pandang LPS, pertukaran pengetahuan dan pengalaman dari PIDM mengenai skema perlindungan pemegang polis asuransi, serta pengalaman penyelenggaraan simulasi oleh LPS. LPS dan PIDM juga bersepakat untuk mengadakan program pertukaran penempatan pegawai.
 
"LPS sedang dalam proses penyusunan peraturan untuk skema penjaminan polis asuransi tersebut. Dan, perihal pertukaran penempatan pegawai saya berharap agar nantinya pegawai dapat mempelajari skema penjaminan polis PIDM dan pengawasan industri asuransi agar dapat membantu LPS dalam pengembangan kebijakan di masa depan,” ujar Purbaya.
   
Sementara itu, dari PIDM menyampaikan overview industri perbankan dan asuransi di Malaysia serta berbagi pengalaman PIDM dalam penyelenggaraan penjaminan bagi asuransi.
 
Sebelumnya pada sesi technical discussion, juga dibahas mengenai kerangka penyelesaian lembaga keuangan syariah, perencanaan resolusi bank, strategi di bidang perbendaharaan dan investasi serta perubahan struktur organisasi terkini setelah    diundangkannya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
 
 
 
 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024