Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi masyarakat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.

Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di 14 berdasarkan informasi dari laman X resmi TMC Polda Metro Jaya:

1. Di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB, Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00-14.00 WIB

5. Di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mal Nambo Jaya Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB

7. Di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB

8. Di ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh
​​​​​​​Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB

9. Di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB

10. Di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN House Square Gading Kelapa Dua pukul 08.00-14.00 WIB

11. Di kantor kelurahan Teluk Pucung Kota Bekasi pukul 08.00-13.30 WIB

12. Di Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang
Kabupaten Bekasi pukul 09.00-12.00 WIB

13. Di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB

14. Di halaman Pasir Putih Sawangan Cinere pukul 08.00-11.00 WIB.

Baca juga: Penerimaan pajak di Jakpus mayoritas dari perdagangan
Baca juga: Kanwil DJP Jakpus tingkatkan standar kualitas pelayanan perpajakan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, juga perlu memastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Kanwil DJP Jakpus optimistis penerimaan pajak 2024 bisa Rp100 triliun
Baca juga: Target pajak daerah 2024 Jakarta Selatan Rp14,9 triliun

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024