Berikut rangkumannya:
1. Polisi tangkap tersangka penjual video porno lewat aplikasi telegram
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial M (20) yang diduga menjual konten video porno lewat aplikasi Telegram.
"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, dimana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini
2. Polisi sebut penjual video asusila sudah beroperasi sejak 2023
Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut tersangka penjual video asusila di aplikasi Telegram berinisial M (20) beroperasi sejak tahun 2023.
"Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud, sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan Juli 2024," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini
3. Sembilan remaja yang tertangkap saat hendak tawuran dibawa ke panti sosial
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 9 dari 32 remaja yang tertangkap saat hendak tawuran di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/7) dibawa ke Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Cipayung.
"Sebanyak 9 remaja dititipkan ke PSMP Handayani. Para remaja akan diproses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram yang dibungkus ikan asin dan ikan teri, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).
"Jadi, pada saat kita di lokasi melakukan penangkapan, barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflase berupa ikan teri atau ikan asin," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana saat ditemui di Jakarta, Selasa.
5. Polres Jakarta Utara gagalkan peredaran ganja seberat 77 kilogram
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR.
"Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024