IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 167 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 78 mikrogram per meter kubik atau 15,6 kali lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kualitas udara yang sama terjadi sejak Senin (29/7) dengan poin 156, lalu Selasa dengan poin 160.
Baca juga: DKI syaratkan perpanjangan STNK harus lolos uji emisi
Rekomendasi kesehatan mengingat kualitas udara saat ini selain mengenakan masker saat berada di luar, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor dan menyalakan penyaring udara.
Lalu, bila dibandingkan dengan kota lain di Indonesia, Jakarta tercatat menduduki peringkat ketiga sebagai kota paling berpolusi di Indonesia pada Rabu ini setelah Tangerang (Banten) dengan poin 183 dan Bekasi (Jawa Barat) dengan poin 177.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya melakukan sejumlah upaya demi menangani polusi udara di Jakarta salah satunya dengan melakukan uji emisi kendaraan. Tercatat sudah lebih dari sebanyak 100 kali uji emisi dilakukan sejak tahun 2022.
Baca juga: DKI terus laksanakan uji emisi untuk kurangi polusi udara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pengendalian pencemaran udara dilakukan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Misalnya untuk sektor transportasi, itu Dinas perhubungan dengan TransJakarta terus menambah armadanya yang listrik," kata dia di Jakarta, Selasa (30/7).
Lalu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta terus melakukan penanaman pohon dan penambahan ruang terbuka hijau (RTH).
Data tahun 2023 menunjukkan Jakarta memiliki RTH seluas 33,34 juta meter persegi atau 5,2 persen dari total luas wilayah.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024