Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong Chalief Akbar Tjandradiningrat kepada Antara, Jumat, mengatakan bahwa keempatnya masih harus menjalani persidangan, dan untuk itu mereka masih harus ditahan.
Keempat TKI itu terjaring dalam razia narkoba "Day Painter" di sebuah bar di kawasan Wan Cai, Hong Kong, yang dilakukan kepolisian setempat pada awal Desember 2013.
Dalam razia di sebuah bar di Gedung Kei Hong, Wan Cai, itu 12 orang TKI terjaring sekaligus menyita barang bukti berupa 46 gram ketamin dan narkoba "posion no 1" senilai 7.300 dolar Hong Kong serta uang tunai sebesar 8.400 dolar Hong Kong.
Dari 12 orang TKI yang digiring ke kantor Kepolisian Wan Cai, polisi akhirnya hanya menahan delapan orang sebagai tersangka. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi kembali menemukan barang bukti salah satu tersangka berupa sabu-sabu, ketamin, dan ekstasi di rumah majikannya.
"Dari delapan itu, yang ditahan hanya tujuh, karena satu tersangka dijamin oleh majikannya sebagai tahanan rumah," ungkap Konjen Chalief.
Berdasar hasil investigasi lanjutan dan bukti sebelumnya, aparat hukum akhirnya menetapkan empat orang terdakwa, yang ternyata pernah menjual narkoba selama Oktober-Desember 2013.
Keempat orang TKI itu menjadi terdakwa dengan tuduhan memperdagangkan obat-obatan berbahaya dan sembilan tuduhan lain. Dalam persidangan yang digelar pada medio Februari 2014, jaksa penuntut berupaya menambahkan satu dakwaan lagi kepada keempat orang TKI itu.
Atas tuntuntan tambahan itu, hakim Symon Wong menetapkan sidang lanjutan terhadap keempat terdakwa, yang akan ditentukan kemudian setelah investigasi lanjutan terhadap keempat orang terdakwa itu selesai dilakukan.
(R018/D007)
Pewarta: Rini Utami
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014