Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia berharap pengadilan Malaysia memberikan keadilan bagi Meriance Kabu, pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur yang mengalami penganiayaan berat dari majikannya pada 2014.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengumumkan bahwa persidangan kasus Meriance Kabu digelar di Kuala Lumpur, Selasa, dengan agenda pembacaan putusan.

“Kemlu telah memfasilitasi kehadiran Meriance Kabu untuk hadir dalam persidangan hari ini,” kata Judha melalui pesan singkat.

KBRI Kuala Lumpur juga disebutnya telah menunjuk watching brief lawyer untuk memonitor persidangan.

“Diharapkan persidangan kali ini dapat memberikan keadilan bagi Meriance Kabu,” tutur Judha.

Meriance merupakan korban perdagangan orang dan diduga mengalami penganiayaan dari majikannya di Malaysia.

Siksaan berat dari majikannya itu membuat wajah Meriance lebam-lebam, daun telinga kirinya agak rusak, sedangkan bibir bagian atas sebelah kanan robek akibat sering dipukuli.

Cedera itu juga membuatnya harus dioperasi, sedangkan untuk bagian telinga dan lainnya terus dalam perawatan serius.

Meriance diselamatkan polisi dari rumah majikannya setelah tetangga dekat rumah majikannya melaporkan ke polisi.

Sejumlah media terbitan di Kuala Lumpur, melaporkan kejadian tersebut setelah polisi Malaysia menyelamatkan Meriance dari rumah majikannya.

Pada awal persidangan, hakim memutus membebaskan majikan dengan alasan dismissal not amounting to acquittal (DNAA).

Kemudian, berbagai upaya dilakukan untuk membuka kembali kasus ini, termasuk melalui diplomasi bilateral.

Kasus Meriance Kabu akhirnya dibuka kembali pada awal 2024.

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2024