Pemerintah harus secepatnya mengusulkan revisi terhadap UU MK yang selanjutnya DPR akan membahas hal tersebut. Agar dalam melaksanakan tugas-tugas MK tidak boleh keluar dari prinsip-prinsip hukum dan keadilan,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli mengatakan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 UU KUHAP tentang Peninjauan Kembali (PK) akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia dan perlu dilakukan revisi terhadap UU MK.
"Pemerintah harus secepatnya mengusulkan revisi terhadap UU MK yang selanjutnya DPR akan membahas hal tersebut. Agar dalam melaksanakan tugas-tugas MK tidak boleh keluar dari prinsip-prinsip hukum dan keadilan," kata Pieter di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan, putusan MK tersebut membuat para pengacara atau advokat senang.
"Advokat akan merasa senang karena ketidakadaan kepastian hukum dan terpidana akan sangat bergantung kepada pengacara," kata Sudding.
Terkait putusan MK tersebut, Ketua Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, hakim MK tidak memikirkan dampak tidak putusan yang seharusnya untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan seseorang atau kelompok.
"MK hanya punya alasan HAM. Akan tetapi hakim MK perlu memikirkan dampak, seperti soal kepastian hukum. Sepertinya MK hanya memikirkan untuk kepentingan Antasari Azhar," kata dia. (*)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014