Denpasar (ANTARA News) - Mohamad Cholily alias Hanif alis Yahya Antony (28), salah seorang pelaku aksi bom Bali 2005 yang diganjar 18 tahun penjara, akhirnya menyatakan akan naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali."Cholily sudah positif akan naik banding atas vonis majelis hakim yang dirasakannya terlalu berat itu," kata Mujito Rachman SH, salah seorang tim Penasehat Hukum (PH) Cholily, di Denpasar, Kamis.Senada dengan Mujito, Bambang Trianto SH, yang juga anggota PH menyebutkan bahwa pihaknya telah usai menyusun memori banding untuk kliennya itu. "Memori sudah rampung kita susun, tinggal menyerahkannya saja ke pihak Panitera Pengadilan Negeri Denpasar," ucapnya.Ditanya tentang batas waktu untuk banding yang hanya sepekan telah habis, Mujito mengaku telah menyampaikan permakluman hal tersebut kepada pihak Panitera PN Denpasar."Tadi saya sudah menemui Panitera Muda PN Denpasar untuk menyampaikan permakluman itu," ucapnya.Menurut dia, penyampaian memori banding terpaksa harus molor sehubungan Cholily sejak beberapa hari lalu "dipinjam" petugas untuk diboyong ke Malang, Jawa Timur dan Semarang, Jawa Tengah.Dikatakan, Cholily diboyong polisi untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam sidang kasus terorisme yang digelar di dua kota tersebut."Sehubungan klien kami 'dipinjam', ya kami minta kebijaksanaan untuk perpanjangan batas waktu pengajuan banding," ujar Mujito.Dalam sidang yang digelar sepekan silam di PN Denpasar, Cholily yang pada pokoknya dinyatakan terbukti ambil bagian dalam aksi peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, 1 Oktober 2005, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.Vonis majelis hakim yang diketuai IGN Astawa SH itu tiga tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi SH, yang sebelumnya meminta, agar murid yang juga teman dekat gembong teroris Dr Azahari (almarhum) itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.Majelis hakim dalam amar putusannya pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa Cholily telah ambil bagian dalam aksi teror peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, 1 Oktober 2005. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006