Jika pihak pelapor merasa kurang puas dengan keputusan SP3 ini ..., pihaknya memastikan akan menindaklanjuti asalkan ....
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi Kota secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan perundungan terhadap seorang pelajar SD berinisial L (9) yang bersekolah di salah satu SD swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami sudah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) pada hari Senin, 8 Juli 2024, dengan nomor: SPP/42/VII/RES.1/2024/Sat Reskrim," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Selasa.

Adapun alasan penyelidikan kasus ini dihentikan, kata Kapolres, karena tidak cukup alat bukti dan pihaknya sudah menginformasikan SP3 ini kepada orang tua korban

Menurut AKBP Rita, sejak orang tua korban melaporkan kasus ini pada tanggal 11 Desember 2023, pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung menindaklanjuti dengan mencari barang bukti, meminta keterangan dari korban maupun rekan korban, memeriksa pihak sekolah (guru dan kepala sekolah) hingga meminta keterangan dari ahli.

Dari 32 saksi yang diperiksa dan diperkuat oleh keterangan empat ahli, yakni psikolog, spesialis anak, syaraf, dan penyakit dalam seluruh keterangannya tidak ada yang mengarah aksi perundungan.

Baca juga: Kemen PPPA dorong tindak lanjut kasus kekerasan siswa SD di Musi Rawas
Baca juga: Pemprov Jabar pastikan penanganan kasus perundungan Tasikmaya maksimal


Selain itu, luka yang diderita L pun sudah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli ternyata penyebabnya tidak ada yang mengarah pada bekas aksi perundungan serta tidak ditemukan luka bekas perundungan.

Setelah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan kurangnya alat bukti, pihaknya memutuskan untuk melakukan SP3 kasus dugaan perundungan ini. Baik pihak terlapor maupun pelapor sudah diberikan informasi serta berkas SP3 tersebut.

"Pihak keluarga pelapor atau korban memang merasa kecewa dengan terbitnya SP3 ini. Namun, kami menginformasikan kasus ini bisa dibuka kembali asalkan pihak keluarga korban bisa menunjukkan bukti baru," tambahnya.

AKBP Rita menegaskan bahwa selama menjalankan penyelidikan pihaknya memastikan petugas yang menangani kasus tersebut secara profesional, tidak tebang pilih, dan berkomitmen.

Maka dari itu, jika pihak pelapor merasa kurang puas dengan keputusan SP3 ini dan ingin membuka kembali kasus dugaan perundungan, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti asalkan pihak korban bisa menunjukkan alat atau barang bukti baru.

Baca juga: Polres Malang periksa sejumlah saksi terkait perundungan siswa SD

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024