...kepastian hukum menjadi hilang karena orang yang sudah dihukum masih bisa dianggap belum bersalah"Musi Rawas (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai putusan MK bahwa Peninjauan Kembali boleh dilakukan lebih dari dua kali, dapat mengacaukan dunia hukum.
"Pertama, dengan pembukaan pintu bagi PK di atas PK itu kepastian hukum menjadi hilang karena orang yang sudah dihukum masih bisa dianggap belum bersalah," kata Mahfud di Musi Rawas, Jumat.
Dia mengatakan benar proses PK tidak bisa menangguhkan eksekusi, tetapi dalam praktik banyak orang tidak dieksekusi dengan alasan menunggu putusan PK.
Menurut dia kepastian hukum, seperti yang dibangun dalam paradigma hukum progresif di MK, memang harus diletakkan di bawah keadilan namun kepastian hukum tidak selalu tidak adil karena acap keadilan bisa ditemukan pada kepastian hukum.
"Selain itu pandangan hakim tentang keadilan bisa juga menjadi tidak adil menurut public common sense," ujarnya, karena hukum progresif tidak pernah berhenti pada kunci mati "kepastian hukum" atau "keadilan" semata.
Namun hal itu menurut Mahfud bisa bergerak sebagai pendulum antara keduanya pada kasus-kasus nyata yang dihadapi penegak hukum, bukan mengunci pada hukum abstrak yang sifatnya erga omnes.
Kedua, menurut dia, orang yang sudah selesai menjalani hukuman karena PK pertamanya ditolak suatu saat ketika para hakim yang menanganinya sudah pensiun, dia bisa mengajukan PK lagi.
"Bukan hanya dengan mengajukan novum tetapi dengan alasan hakim yang memeriksanya dulu telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum," ujarnya.
Yang jauh lebih berbahaya adalah jika PK di atas PK dikabulkan maka secara teoretis yang bersangkutan bisa menuntut ganti rugi kepada negara dengan jumlah yang bisa sangat besar.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014