Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa transformasi atau perubahan unit-unit kerja, tata kelola yang lebih modern dan efisien menuju Badan Layanan Umum (BLU) merupakan upaya meningkatkan layanan ke masyarakat.

Kepala Bagian SDM dan Umum Ditjen Hubdat Kemenhub Eko Agus Susanto mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berkomitmen meningkatkan pelayanan transportasi darat yang baik dan terukur ke masyarakat.

"Salah satunya melakukan perubahan unit-unit kerja menuju tata kelola yang lebih modern dan efisien dalam hal ini adalah transformasi menuju Badan Layanan Umum atau BLU," kata Eko dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memiliki tugas dan fungsi yang salah satunya adalah membangun sarana dan prasarana untuk mendukung aktivitas ekonomi, sosial dan budaya yang akan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga: UPT Ditjen Hubla Kalsel samakan persepsi untuk keterbukaan informasi

“Alhamdulillah melalui perjuangan yang kita mulai pada tahun 2022 berakhir dengan diterbitkannya Surat Menteri PAN RB Nomor B/1545/M.KT.01/2023,” ujarnya saat membacakan sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 di Solo.

Menindaklanjuti surat persetujuan dari Menteri PANRB, lanjut Eko, maka diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.

"Karena Terminal Tirtonadi (di Solo Jawa Tengah) sebagai pilot project maka harus lebih optimal dengan menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kredibilitas, tanggung jawab dan keadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Eko mengatakan Terminal Tirtonadi diharapkan segera menindaklanjuti kewajiban sejak disahkannya Kantor Terminal Tirtonadi menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

Sejak transformasi Terminal Tirtonadi menjadi Badan Layanan Umum (BLU), maka terminal itu terpisah dengan BPTD Kelas II Jateng walaupun masih dalam pengawasan BPTD Kelas II Jateng.

Baca juga: Kemenhub pastikan pembangunan BRT Bandung Raya dimulai 2025

Dalam hal itu, Terminal Tirtonadi memiliki tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja dan kewajibannya sendiri.

Layanan BLU dapat di arahkan untuk menghasilkan manfaat yang mendukung stabilisasi ekonomi dan fiskal, pengelolaan BLU ini sejalan dengan praktik bisnis yang sehat yakni senantiasa meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

"Kepala Kantor diharapkan mengoptimalkan SDM yang ada untuk memastikan pelaksanaan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) organisasi berjalan efektif, efisien dan menghasilkan layanan publik yang berkualitas," kata Eko.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024