dilapisi dengan menggunakan kamuflase berupa ikan teri
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram yang dibungkus ikan asin dan ikan teri, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Jadi, pada saat kita di lokasi melakukan penangkapan, barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflase berupa ikan teri atau ikan asin," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Bariu menjelaskan ganja disimpan di bawah dari kemasan makanan kering tersebut,

Dikatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya  terjadi adanya transaksi atau pun penyalahgunaan narkoba di Tanah Abang.

"Oleh sebab itu, kami melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dengan menangkap satu orang pelaku atau tersangka berinisial W usia 23 tahun, " katanya.

Baca juga: Polisi tangkap marbut masjid karena diduga jual narkoba

Bariu menjelaskan, menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut didatangkan dari Pulau Sumatera.

"Hasil penyelidikan kami, barang tersebut kiriman dari Sumatera, lokasinya di Medan dan barang tersebut rencananya bakal diedarkan di Jabodetabek, " ucapnya.

Sementara itu tersangka W sendiri yang berperan sebagai perantara jual beli atau pengantar (kurir), ditangkap pada Minggu (28/7).
 
Penampakan barang bukti ganja seberat 12 kg yang disita Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2024). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya


Bariu tak bersedia merinci detail lokasi penangkapan W, termasuk waktunya. 

"Barang bukti seberat 12 kg tersebut dibungkus dengan menggunakan lakban dan sekarang tersangka, kami tahan di Polda Metro Jaya, " katanya.

Baca juga: Bandar edarkan narkoba lewat jasa pengiriman di Jakbar

Bariu juga menambahkan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya tersebut dan upah yang diperoleh dari perbuatan tersebut masih didalami.

Kemudian tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024