Konsepnya, untuk satu tower rusunawa akan kita bentuk menjadi satu RT, kemudian delapan tower menjadi satu RW. Jadi, pendataannya akan semakin mudah"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membentuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di kawasan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di ibukota.
"Pembentukan RT dan RW di rusunawa itu bertujuan agar tidak ada praktik jual beli atau sewa menyewa rusun, sekaligus mengurangi calo-calo rusun," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut dia, kepengurusan RT dan RW akan dibentuk di sejumlah rusunawa yang dibangun Pemerintah Provinsi DKI, diantaranya rusunawa Marunda, Muara Baru, dan Pinus Elok.
"Konsepnya, untuk satu tower rusunawa akan kita bentuk menjadi satu RT, kemudian delapan tower menjadi satu RW. Jadi, pendataannya akan semakin mudah," ujar Basuki.
Selain membentuk RT dan RW, dia menuturkan Pemerintah Provinsi DKI juga akan segera membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disesuaikan dengan unit rusun yang dihuni warga.
"Jadi, segera setelah warga menghuni rusun, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI langsung membuatkan KTP-nya. Ini sesuai dengan surat perjanjian dengan unit pelaksana teknis (UPT) rusunawa," kata Basuki.
Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Dukcapil DKI untuk segera menyelesaikan pendataan penduduk di rusunawa. Pendataan calon penghuni rusunawa itu rampung April 2014.
"Sementara itu, khusus bagi warga di bantaran sungai yang tidak memiliki KTP, kita akan mengumpulkan data berupa kesaksian warga sekitar untuk memastikan apakah benar calon penghuni rusun yang bersangkutan sudah tinggal di bantaran sungai minimal 15 tahun," ungkap Basuki.
Pewarta: Rani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014