Tokyo (ANTARA News) - Bitcoin bukanlah mata uang namun setiap transaksi yang melibatkannya mesti menjadi subjek pajak, kata pemerintah Jepang. Langkah ini disebut bakal memuluskan jalan bagi unit uang virtual ini.
Tokyo juga mengatakan bahwa bank tidak bisa menjadi broker transaksi Bitcoin atau membuka rekening unit virtual itu yang baru diluncurkan lima tahun lalu tersebut.
Namun pihak berwenang Jepang tidak merinci bagaimana Tokyo menghadapi mata uang digital ini.
Bitcoin "tidak masuk dalam kategori mata uang" sebagaimana didefinisikan oleh hukum Jepang, kata pemerintah Jepang. Pandangan ini serupa dengan pandangan bank-bank sentral di beberapa negara.
Namun Bitcoin menjadi subjek pajak jika memenuhi syarat masuk hukum perpajakan, hukum pajak perusahaan dan hukum pajak penjualan, kata otoritas Jepang seperti dikutip AFP.
Jika transaksi Bitcoin digunakan untuk pencucian uang maka bisa dikategorikan kejahatan, namun tidak ada hukum Jepang yang mendefinisikan dengan pasti Bitcoin, demikian AFP mengutip otoritas Jepang.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014