Jakarta (ANTARA) - Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74 sudah semakin dekat. Menjelang hari kemerdekaan ini mulai terasa semangat nasionalisme dari masyarakat Indonesia. menuju hari bersejarah ini banyak warga Indonesia yang memasang bendera di pekarangan rumahnya sebagai wujud kecintaan terhadap tanah air.

Ukuran bendera Merah Putih berbeda-beda tergantung pada tempat penggunaan atau pemasangannya, dengan setiap ukuran dirancang untuk menyesuaikan dengan konteks dan lokasi pemasangan agar dapat menampilkan simbol kebanggaan bangsa ini dengan sepatutnya.

Ukuran Bendera Merah Putih telah ditentukan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ketentuan ukuran Bendera Merah Putih dijelaskan dalam Pasal 4 UU tersebut. Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama. Bendera Merah Putih juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Berikut adalah detail ketentuan ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan kegunaannya:
  • 200 cm x 300 cm: Digunakan di lapangan Istana Kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm: Digunakan di lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm: Digunakan di ruangan, kapal, dan kereta api
  • 36 cm x 54 cm: Digunakan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  • 30 cm x 45 cm: Digunakan di mobil pejabat negara, pesawat udara
  • 20 cm x 30 cm: Digunakan di kendaraan umum
  • 10 cm x 15 cm: Digunakan di meja

Adapun hal yang harus diperhatikan terkait pemasangan Bendera Merah Putih yaitu terdapat beberapa larangan sebagai berikut:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera
  1. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial
  2. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  3. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih
  4. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Harga Bendera Merah Putih

Harga Bendera Merah Putih sangat bervariasi di pasaran. Harga juga ditentukan oleh ukuran serta bahan yang digunakan. Bendera Merah Putih ukuran 120 cm x 180 cm di banderol dengan harga 80.000 rupiah hingga 100.000 rupiah.

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024