Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan merekomendasikan agar Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial untuk memberikan perhatian dan pengawasan terhadap pemeriksaan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Agar Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial untuk memberikan perhatian dan pengawasan terhadap pemeriksaan kasus ini untuk hak atas keadilan dan pemulihan keluarga korban terpenuhi," kata Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam keterangan, di Jakarta, Selasa.

Pihaknya menyampaikan kekecewaan Komnas Perempuan atas vonis bebas kasus ini, mengingat rangkaian perlakuan terdakwa, CCTV yang beredar, dan hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka pada hati korban akibat benda tumpul dan bekas dilindas ban mobil terdakwa.

"Upaya terdakwa untuk menolong korban bukan berarti menghilangkan fakta bahwa terdakwa tidak melakukan penganiayaan, bahkan seharusnya dapat dilihat upaya pertolongan yang dilakukan terdakwa terlambat atau lalai yang menyebabkan korban tewas," ujarnya.

Baca juga: Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur cederai keadilan untuk korban

Komnas Perempuan sejak 2017 telah melakukan pantauan pemberitaan kematian perempuan.

Pada 2023 terpantau ada 159 kasus dengan indikator femisida.

Pantauan setiap tahunnya menempatkan femisida intim (intimate partner femicide/IPF), yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi sebagai jenis femisida tertinggi.

Pada 2023, femisida intim mencapai 67 persen dari keseluruhan kasus femisida yang diberitakan, termasuk dalam relasi pacaran seperti yang terjadi pada korban dan terdakwa.

Femisida intim dalam relasi perkawinan atau pacaran menjadi puncak dan eskalasi dari berbagai kekerasan dan ketidakadilan berbasis gender yang dialami korban.

Baca juga: KY gunakan hak inisiatif dalami putusan bebas terhadap Ronald Tannur

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024