Jakarta (ANTARA) -
Bagi Anda yang tengah mempersiapkan pernikahan, biaya kerap menjadi aspek terpenting dalam perencanaan. Pemerintah Indonesia memperhatikan hal tersebut dengan memberlakukan tarif gratis untuk biaya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP No 47 Tahun 2004 mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agama.

Kebijakan itu memberikan keringanan finansial bagi calon mempelai dalam mempersiapkan pernikahan mereka. Tentunya ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai agar bisa menikah secara gratis di KUA.

Berikut adalah sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat bagi pasangan yang berencana menikah di KUA pada tahun 2024.

1. Surat Pengantar Nikah Model N1 (Didapat dari Kelurahan/Desa)
2. Surat Persetujuan Mempelai Model N3
3. Surat Izin Orang Tua Model N5 (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin anggota TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
10. Fotocopy Kartu Keluarga
11. Fotocopy Akta Lahir
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
13. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
14. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Setelah dokumen lengkap, calon pengantin dapat mendaftar ke KUA. Selanjutnya, KUA akan memverifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut.

Seperti disebutkan di atas, pernikahan di KUA dapat dilakukan tanpa biaya, alias gratis, selama akad nikah dilakukan langsung di kantor KUA.

Namun, jika akad nikah dilaksanakan di lokasi selain KUA, akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Biaya ini harus ditransfer ke rekening bank yang ditentukan sesuai petunjuk yang diberikan.

Calon pengantin tetap disarankan untuk mengunjungi KUA setempat guna memastikan persyaratan dan biaya yang berlaku di daerah masing-masing. Penting juga untuk mempersiapkan semua dokumen dan biaya dengan baik agar proses pernikahan dapat berjalan dengan lancar.
 
Untuk informasi lebih lanjut, calon pengantin dapat menghubungi KUA terdekat atau mengunjungi situs web resmi Kementerian Agama.

Baca juga: Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan
Baca juga: Contoh undangan pernikahan serta tips memilih desain yang tepat

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024