Jakarta (ANTARA) - Talak adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada perceraian atau pemutusan hubungan pernikahan oleh suami terhadap istrinya. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Merujuk pada definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa talak yang diakui secara hukum negara adalah talak yang diucapkan oleh suami di hadapan Pengadilan Agama.

Dalam konteks hukum Islam, terdapat beberapa jenis talak yang dikenal, yaitu talak satu, talak dua, dan talak tiga. Masing-masing jenis talak ini memiliki implikasi hukum yang berbeda dan proses yang harus diikuti. Berikut penjelasan mengenai talak satu hingga tiga.

Talak Satu (Talak Raj’i)

Talak satu adalah ikrar pemutusan menyudahkan hubungan yang dilakukan oleh suami terhadap istri melalui ucapan talak sekali. Talak ini disebut talak raj’i karena suami masih memiliki hak untuk merujuk atau kembali kepada istrinya selama masa iddah (masa tunggu) tanpa perlu akad nikah baru. Masa iddah bagi istri yang ditalak adalah tiga kali suci dari haid.

Selama masa iddah, suami dapat merujuk istrinya dengan cara menyatakan niat untuk kembali atau melakukan tindakan yang menunjukkan niat tersebut. Jika suami tidak merujuk istrinya selama masa iddah, maka talak tersebut menjadi sah dan istri berhak menikah lagi dengan orang lain setelah masa iddah berakhir.

Talak Dua (Talak Raj’i)

Talak dua merupakan pemutusan yang dilakukan oleh suami dengan memberikan talak untuk kedua kalinya setelah sebelumnya pernah melakukan talak satu. Seperti talak satu, talak dua juga disebut talak raj’i karena suami masih memiliki hak untuk merujuk istrinya selama masa iddah tanpa akad nikah baru.

Talak raj’i baik talak satu maupun dua, telah diatur dalam surah Al-Baqarah ayat 229 dimana dijelaskan bahwa talak yang dibolehkan untuk rujuk hanyalah talak yang dijatuhkan sampai dua kali. Sedangkan yang dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya hubungan antara suami dan isteri setelah suami menjatuhkan talak kepada isteri.

Rujuk dapat dilakukan dengan mudah seperti mengucap talak. Rujuk juga dapat dilakukan hanya dengan mengucapkan kata “saya kembali padamu” di hadapan dua orang saksi laki-laki yang dianggap adil.

Namun, jika suami sudah melakukan talak dua dan masa iddah berlalu tanpa rujuk, maka hubungan pernikahan tersebut benar-benar berakhir. Suami dan istri tetap dapat menikah kembali, namun mereka harus melangsungkan akad nikah baru.

Talak Tiga (Talak Ba'in Kubra)

Talak tiga atau talak ba'in kubra adalah perceraian yang dilakukan oleh suami dengan memberikan talak untuk ketiga kalinya. Talak ini memiliki konsekuensi yang lebih berat dibandingkan talak satu dan dua. Setelah talak tiga, suami tidak bisa lagi merujuk istrinya selama masa iddah maupun setelahnya.

Untuk bisa menikah kembali dengan istri yang telah ditalak tiga kali, suami harus menunggu hingga istri menikah dengan pria lain dan kemudian bercerai secara alami (bukan melalui perencanaan). Pernikahan dengan pria lain ini haruslah pernikahan yang sah dan bukan hanya sekadar formalitas.

Dalam ranah hukum, seorang suami dapat mengajukan permohonan Talak kepada Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal istri disertai alasan agar diadakan sidang untuk keperluan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 129 KHI:

"Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu."

Talak satu hingga tiga dalam hukum Islam mengatur proses perceraian dan hak rujuk suami terhadap istri. Talak satu dan dua masih memberikan kesempatan bagi suami untuk merujuk istri selama masa iddah, sementara talak tiga mengharuskan istri menikah dengan pria lain terlebih dahulu sebelum dapat menikah kembali dengan suami yang memberikan talak.

Pemahaman mengenai jenis-jenis talak ini penting agar pasangan suami istri dapat mengambil keputusan yang tepat dan memahami konsekuensi hukum dari tindakan perceraian dalam Islam.

Baca juga: Pengadilan China tidak terima gugatan cerai berdalih selingkuh

Baca juga: Ribuan istri mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama Palembang

Baca juga: Rumitnya rujuk setelah cerai di "Talak 3"

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024