Jakarta (ANTARA) - Pas foto adalah salah satu dokumen penting dalam berbagai keperluan administratif, termasuk pernikahan. Di Indonesia, pas foto untuk keperluan pernikahan harus memenuhi beberapa syarat dan aturan tertentu.

Sebelum resmi sebagai suami istri saat akad, calon pengantin harus lebih dulu mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Saat mendaftar Anda harus menyiapkan beberapa syarat-syarat salah satunya Pas Foto nikah. Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai syarat dan aturan pas foto untuk pernikahan:

1. Background biru

Berbeda dengan pas foto untuk ijazah yang menggunakan latar belakang merah, pas foto untuk pernikahan diharuskan menggunakan latar belakang biru dengan kode warna #0C0CF6 sesuai aturan yang tertulis dalam Undang-Undang. Pastikan kode warna ini diberikan kepada jasa foto yang kamu gunakan untuk menghindari kesalahan warna.

Jika kamu tidak sempat melakukan pemotretan di studio, kamu bisa mengedit warna latar belakang foto pernikahan sesuai persyaratan menggunakan beberapa aplikasi foto editor. Beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk mengedit pas foto adalah PicsArt, Background Eraser, dan PhotoRoom.

2. Kenakan pakaian formal

Diwajibkan untuk memakai pakaian formal seperti kemeja saat pemotretan pas foto nikah, karena ini adalah salah satu persyaratan penting untuk administrasi.

Jika Anda bertanya, apakah boleh menggunakan batik untuk pas foto nikah? Jawabannya adalah boleh. Memakai baju batik untuk pas foto nikah diizinkan oleh Kementerian Agama maupun KUA karena batik juga dianggap sebagai pakaian formal. Selain itu, pas foto nikah dengan kebaya atau setelan jas yang termasuk pakaian formal juga diperbolehkan.

Untuk warna pakaian, kamu bisa menggunakan warna apa saja, namun disarankan untuk tidak memakai baju berwarna biru agar tidak sama dengan latar belakang pas foto nikah.

3. Jumlah foto yang dikumpulkan

Berdasarkan peraturan Kementerian Agama, jumlah pas foto nikah yang harus Anda berikan berjumlah 10 lembar yang terdiri dari 8 lembar foto ukuran 2x3 dan 2 lembar foto berukuran 4x6.

Rincian jelasnya sebagai berikut:
  • Untuk Buku nikah, membutuhkan 2 foto calon pengantin perempuan dan 2 foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang digunakan berukuran 2x3.
  • Untuk arsip catatan nikah KUA membutuhkan 2 lembar pas foto, 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki dan 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan. Pas foto yang digunakan berukuran 4x6.
  • Untuk tanda terima akta membutuhkan 2 lembar pas foto yang terdiri dari 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan dan 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang digunakan berukuran 2x3
  • Untuk pendaftaran nikah membutuhkan 2 lembar pas foto nikah dari masing-masing calon pengantin berukuran 2x3.
Baca juga: Daftar susunan acara dalam resepsi pernikahan

Baca juga: Mengenal akta nikah dan syarat pembuatannya, bukti sah diakui negara

Baca juga: Bedanya buku nikah suami dan istri 


4. Gaya rambut dan hijab

Gaya rambut untuk pas foto nikah harus rapi agar terlihat formal. Untuk calon pengantin pria, rambut panjang atau pendek tidak masalah, asalkan poni tidak menutupi wajah dan telinga. Rambut harus disisir dan ditata dengan rapi. Anda bisa menggunakan pomade untuk tampilan yang lebih rapi dan keren.

Untuk calon pengantin wanita yang tidak berhijab, cukup tata rambut Anda dengan rapi. Jika perlu, Anda bisa pergi ke salon agar rambut terlihat indah di pas foto buku nikah. Seperti calon pengantin pria, usahakan poni rambut tidak menutupi wajah. Rambut harus digerai, tidak diikat, dan bisa ditaruh ke belakang pundak agar telinga terlihat.

Bagi yang berhijab, pastikan tidak menggunakan hijab berwarna biru agar tidak mengganggu latar belakang foto. Gunakan hijab dengan warna-warna netral seperti hitam atau putih.

5. Posisi tubuh

Tegap menghadap depan ke arah kamera, tidak boleh miring-miring atau condong ke kanan dan ke kiri. Tidak diizinkan menggunakan kacamata karena khawatir akan memantulkan cahaya.

Syarat-syarat lain yang harus disiapkan untuk administrasi pernikahan Selain Pas Foto.

Berkas Pernikahan Untuk Pasangan Sesama WNI:
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga masing-masing dari kedua calon mempelai.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis atau perjaka) bermaterai
  • Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu model N1, N2, dan N4 dari calon pengantin laki-laki maupun calon pengantin perempuan.
  • Pas foto calon pengantin ukuran 2x3 masing-masing 5 lembar, bagi anggota ABRI, kedua mempelai wajib menggunakan seragam dinas untuk pas foto.
  • Calon pengantin yang berumur di bawah 21 tahun wajib melampirkan surat izin orang tua (model N5). Hal ini berlaku bagi calon kedua mempelai.
  • Calon pengantin yang berstatus janda/duda wajib melampirkan surat talak atau akta cerai yang resmi dari Pengadilan Agama.
  • Surat Pengantar RT dan RW bagi calon mempelai yang tidak tinggal di KUA setempat.
  • Bagi mempelai yang merupakan anggota TNI/POLRI dan sipil TNI/POLRI wajib mendapatkan izin kawin dari pejabat atasan atau komandan.

Berkas Pernikahan Campuran WNI dan WNA:
  • Akte Kelahiran atau Kenal Lahir dari calon pengantin WNA
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian.
  • Bagi calon pengantin WNA yang sudah menetap selama lebih dari satu tahun di Indonesia, wajib melampirkan Surat Keterangan Model K II dari dinas kependudukan.
  • Tanda lunas pajak bangsa asing bagi WNA yang menetap di Indonesia lebih dari satu tahun.
  • Surat Keterangan Izin Masuk Sementara (KIMS) dari kantor Imigrasi.
  • Fotocopy Paspor.
  • Surat Keterangan dari Kedutaan atau perwakilan diplomatik yang bersangkutan
  • Semua surat-surat yang berbahasa asing wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Selain pas foto nikah, dokumen administrasi di atas juga harus kamu penuhi, agar pendaftaran pernikahan kamu di KUA berjalan dengan lancar dan tercatat resmi oleh negara.

Baca juga: Menelisik hukum nikah siri dalam Islam dan negara

Baca juga: Cara dan syarat urus surat keterangan nikah

Baca juga: Cara dan syarat urus surat numpang nikah

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024