Jakarta (ANTARA) - Surat keterangan nikah menjadi salah satu dokumen persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pasangan suami istri dalam melaksanakan sebuah pernikahan.

Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum merencanakan akad nikah, dan bisa diurus dari jauh hari sebelumnya. Berikut cara dan persyaratan dokumen yang dilampirkan dalam mengurus surat nikah:

Persyaratan surat keterangan nikah
Persyaratan umum

1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan
2. Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran calon pengantin (2 lembar)
3. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali dari calon suami dan istri (2 lembar)
4. Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin
5. Surat Pernyataan Belum Menikah bagi calon pengantin ditandatangani dengan menggunakan materai 10.000 (1 lembar)
6. Surat permohonan kehendak nikah
7. Surat persetujuan calon pengantin
8. Pasfoto calon pengantin, sebanyak ukuran 2×3=5 lembar, 3×4=5 lembar, 4×6=2 lembar
-Agama Islam: background/latar foto warna biru
-Agama Non-Islam: background/latar foto warna merah
9. Fotokopi surat baptis dan foto mempelai berdampingan ukuran 4×6 rangkap 4 (khusus calon pengantin beragama Kristen dan Katolik)
10. Wajib memeriksakan kesehatan di puskesmas setempat, dibuktikan dengan Kartu Catin Sehat/Kartu Sehat, Sertifikat Sehat/sejenisnya
11. Fotokopi akta kematian 2 lembar (bagi yang berstatus Cerai Mati)
12. Fotokopi akta cerai 2 lembar dan menunjukkan dokumen asli

Baca juga: Bedanya buku nikah suami dan istri 

Baca juga: Resepsi pernikahan di rumah, berapa estimasi biayanya?

Persyaratan tambahan
1. Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama jika usia calon pengantin kurang dari 19 tahun
2. Surat dispensasi dari Camat jika pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja pada saat pendaftaran
3. Surat izin menikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
5. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa bagi janda/duda ditinggal mati
6. Bagi warga negara asing: surat izin nikah dari kedutaan yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi, Fotokopi passport, data orang tua.

Cara mengurus surat keterangan nikah
1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT /RW
2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya
3. Penyerahan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di kelurahan
4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/ dokumen permohonan
5. Jika berkas/ dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
6. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan N1 – N4 yang ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas dibawa ke KUA bagi mempelai yang beragama Islam dan Dispendukcapil bagi yang beragama selain Islam
7. Pengarsipan berkas
8. Proses selesai di kelurahan

Baca juga: Cara dan syarat urus surat numpang nikah

Baca juga: Daftar susunan acara dalam resepsi pernikahan

Baca juga: Memahami akad nikah dan tata cara pengucapan ijab kabul



 

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024