Jakarta (ANTARA) - Surat numpang nikah merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan oleh pasangan calon pengantin apabila ingin menyelenggarakan pernikahan di beda kecamatan maupun provinsi.

Tentunya setiap pasangan calon pengantin memiliki tempat impian tersendiri dalam melangsungkan acara pernikahannya. Surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah, diperlukan jika calon pengantin pria dan wanita berasal dari kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi yang berbeda.

Bahkan, jika calon pengantin berencana menikah di wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) perlu memiliki surat izin numpang nikah. Dalam mengurus surat numpang nikah, calon pengantin perlu melengkapi beberapa persyaratan.

Pengurusan surat numpang nikah di kelurahan hanya memerlukan waktu satu hari saja, dan paling cepat 15 menit, serta tidak dipungut biaya. Berikut persyaratan dan prosedur urus surat numpang nikah:

Syarat surat numpang nikah
Surat pengantar dari RT/RW
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Fotocopy KTP dan kartu keluarga (KK) calon pengantin
3. Surat pengantar dibawa ke kelurahan atau desa agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir

Surat pengantar dari kelurahan
1. Mengisi formulir resmi seperti N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah di kelurahan/desa sesuai dengan alamat KTP yang akan menikah
2. Pas foto ukuran 4x6 cm, 3x4 cm dan 2x3cm sebanyak 4 dengan latar warna biru
3. Fotocopy KTP 2 lembar dari calon pengantin
4. Fotocopy KK calon pengantin masing-masing 2 lembar,
5. Fotocopy ijazah terakhir calon pengantin,
6. Fotocopy akta kelahiran dan surat pengantar RT/RW yang sudah dibuat.

Calon pengantin juga harus meminta surat rekomendasi menumpang nikah di daerah tujuan dari KUA dan Kecamatan sesuai KTP calon pengantin. Setelah mendapat surat rekomendasi dari KUA asal, calon pengantin datang ke KUA yang dijadikan tempat pernikahan.

Prosedur mengurus surat numpang nikah
1. Calon pengantin mengunjungi kantor kelurahan dengan membawa semua persyaratan yang telah disiapkan
2. Petugas akan mengajukan surat keterangan numpang nikah untuk ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan beserta Kasie
3. Lurah akan melakukan pemeriksaan serta menandatangani surat keterangan numpang nikah yang telah diajukan
4. Petugas akan menyerahkan surat keterangan numpang nikah kepada pemohon
5. Setelah mendapatkan berkas dari kelurahan, calon pengantin bisa mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan wilayah tempat tinggal calon pengantin. Pendaftaran paling lambat 10 hari sebelum menikah di KUA tempat calon pengantin menikah.

Baca juga: Daftar susunan acara dalam resepsi pernikahan

Baca juga: Syarat dan rukun pernikahan menurut Islam

Baca juga: 20 Ide ucapan pernikahan

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024