Di samping kami kasih (Golden Visa), kami juga awasi (pemegangnya)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Golden Visa pada 25 Juli 2024. Presiden Joko Widodo dalam peresmian tersebut mengundang warga dunia datang berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Golden Visa membidik pelancong berkualitas prima (good quality travelers). Dengan visa ini, Indonesia semakin mantap menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan sekaligus menjadi rumah kedua bagi investor berkualitas, talenta global, maupun tokoh dunia.

Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.

Kehadiran Golden Visa bertujuan memudahkan warga negara asing untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Penerimanya diberikan sejumlah manfaat eksklusif, seperti jangka waktu tinggal lebih lama (5 dan 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

Jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.


Pertegas posisi strategis

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan Golden Visa makin mempertegas posisi strategis Indonesia di mata internasional karena negara membuka kesempatan luas bagi tokoh, investor, talenta dunia, serta diaspora untuk berkontribusi membangun Indonesia.

Golden Visa merupakan kebijakan adaptif dan responsif sebagai inovasi pelayanan publik yang memudahkan dan memfasilitasi warga negara asing tinggal di Indonesia. Golden Visa bakal membawa optimisme baru bagi pelaku bisnis dan investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi.

Golden Visa dirancang memberi pengaruh luas untuk negara melalui keuntungan modal, kesempatan kerja, transfer teknologi, maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hingga hari peluncurannya, Golden Visa telah diberikan kepada 300 orang asing. Dari jumlah itu, negara mendapatkan investasi sebesar Rp2 triliun.

“Tentunya di sini akan terus bertambah,” ucap Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

Pemohon Golden Visa diwajibkan berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia. Variasi investasi, antara lain, pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal, pembelian properti, dan penempatan dana di rekening bank milik negara.

Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa, yakni investor perorangan atau investor korporasi dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak.

Untuk masa tinggal 5 tahun, investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS. Sementara itu, untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah 5 juta dolar AS.

Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia yang mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, mereka harus berinvestasi sebesar 25 juta dolar AS. Untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi harus sebesar 50 juta dolar AS.

Khusus investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, diwajibkan menempatkan dana senilai 350 ribu dolar AS. Sementara itu, untuk masa tinggal 10 tahun mesti menanam dana sejumlah 700 ribu dolar AS atau sekitar Rp11,4 miliar (kurs Rp16.300)


Komitmen negara

Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia menargetkan sebanyak 1.000 penerima Golden Visa. Di samping kuantitas, Pemerintah juga menaruh perhatian pada kualitas penerima visa ini. Pasalnya, bagai dua mata pisau, Golden Visa tidak dimungkiri berpotensi mendatangkan petaka bila tidak diimplementasikan dengan hati-hati.

Menepis kekhawatiran itu, Presiden Jokowi mewanti-wanti agar pemberian Golden Visa dilakukan secara selektif.  Golden Visa hanya diberikan kepada orang asing yang terbukti memiliki kualitas baik. Presiden juga menyebut program tersebut akan dievaluasi setiap 3 bulan.

“Harus benar-benar selektif dan benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," pesan Jokowi.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham berkomitmen untuk tidak sembrono memberikan Golden Visa. Silmy Karim menyebut Indonesia telah bekerja sama dengan Interpol dan lembaga antipencucian uang internasional untuk menyeleksi orang asing yang akan diberikan Golden Visa.

Di samping itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ​​​​​​

Imigrasi tidak serta-merta memberikan Golden Visa dan tidak pula lepas tangan setelah visa jenis baru tersebut diberikan. Oleh karena itu, pihaknya akan memonitor pemegang Golden Visa selama tinggal di Indonesia.

Ditjen Imigrasi juga tidak ragu untuk mencabut Golden Visa jika pemegang yang bersangkutan melenceng dari aturan keimigrasian maupun bila terdapat permasalahan lain dalam investasi.

“Kami juga punya jajaran yang membidangi intelijen dan pengawasan. Di samping kami kasih (Golden Visa), kami juga awasi (pemegangnya),” ucap Dirjen Imigrasi.

Mekanisme kerja seperti itu akan menjamin bahwa kebijakan pemberian Golden Visa bakal memberi manfaat lebih besar bagi Indonesia.

Editor: Achmad Zaenal M
 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024