"Pemantauan ini dilakukan guna memonitor titik-titik rawan api di wilayah Jambi,"
Jambi (ANTARA) - Wakapolda Jambi Brigadir Jendral Polisi Edi Mardianto memantau sejumlah titik yang menjadi rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan hingga perbatasan Jambi-Sumatera Selatan via jalur udara guna memastikan penanganan karhutla yang cepat.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Selasa, mengatakan dengan pemantauan secara langsung melalui udara ini bisa dapat dengan cepat mencegah atau menanggulangi penyebaran api, sehingga tidak menyebabkan kebakaran lahan yang lebih luas.

Pemantauan titik api dimulai dari lapangan Batalyon Infanteri Raider 142/Kesatria Jaya Jambi rombongan berangkat menggunakan helikopter jenis BELL 412 REG : PKURD.

Dalam pemantauan titik api itu, Wakapolda didampingi oleh Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini.

"Pemantauan ini dilakukan guna memonitor titik-titik rawan api di wilayah Jambi," katanya.

Adapun lokasi yang terpantau terjadi kebakaran lahan yang berada di Desa Muaro Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil pantauan, lahan yang terbakar adalah lahan masyarakat Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir Musi Banyuasin dengan luas perkiraan mencapai 15 hektar.

Dia menyebutkan bahwa lokasi kebakaran adalah lahan gambut dan dikelilingi kanal dengan lebar 1,5 meter.

Jarak antara titik api tersebut berdekatan dengan perbatasan Jambi tepatnya dengan Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi.

"Sekitar 21 km jaraknya," katanya.

Selanjutnya Polda Jambi dan pihak terkait nantinya akan terus memantau wilayah yang rawan adanya kebakaran lahan.

Sebelumnya diberitakan Kapolda Jambi Inspektur Jendral Polisi Rusdi Hartono siap menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan sehingga menyebabkan karhutla.

Dia memastikan apabila ditemukan kesengajaan membakar lahan baik perorangan, kelompok atau perusahaan, kepolisian akan menindak tegas sesuai ketentuan berlaku.

Ia mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan bagi seseorang untuk sengaja membakar hutan dan lahan, karena proses sosialisasi tentang larangan membakar lahan sudah lama dilakukan.

 

Pewarta: Tuyani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024