Jakarta (ANTARA) -
Dalam Islam, akad nikah dianggap sebagai salah satu aspek paling krusial dalam pernikahan. Hal tersebut, merupakan perjanjian suci antara calon suami dan istri yang dilaksanakan di hadapan saksi dan penghulu dan pemimpin agama.
 
Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan ibadah yang memiliki sarat makna mendalam yang terdapat di dalamnya.
 
Dalam tradisi pernikahan di Indonesia, akad nikah memegang peranan penting sebagai komponen utama dalam proses pernikahan yang sah menurut agama.
 
Hal tersebut, merupakan pernyataan resmi dari kedua calon mempelai untuk bergabung dalam ikatan pernikahan sesuai dengan ajaran Islam.
 
Akad nikah merupakan perjanjian atau kontrak yang menyatukan dua orang dalam ikatan pernikahan. Secara etimologis, "akad" berarti perjanjian atau ikatan, sedangkan "nikah" berarti pernikahan.
 
Dengan demikian, akad nikah mencakup pengucapan yang menunjukkan niat dan komitmen untuk membangun keluarga sesuai dengan ajaran Islam.
 
Secara sederhana, Akad nikah merupakan perjanjian antara dua pihak yang melaksanakan pernikahan melalui bentuk Ijab dan Kabul.
 
Dalam konteks pernikahan, "Ijab Kabul" berarti wali atau wakil dari mempelai perempuan menyampaikan tawaran kepada calon suami untuk menikahi perempuan yang berada di bawah perwaliannya.
 
Calon suami kemudian menyatakan menerima pernikahan tersebut, disertai dengan ritual jabat tangan sebagai simbol keseriusan niat tersebut.
 
Bagaimana cara pengucapan ijab kabul dalam akad nikah sesuai syariat yang dianjurkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
 
Pengucapan ijab kabul
 
Dalam pelaksanaan ijab kabul yang umum di masyarakat, calon suami mengulang lafaz nikah yang diucapkan oleh wali nikah. Pengucapan tersebut harus sesuai tanpa adanya perbedaan dari apa yang diucapkan.
 
1. Pengucapan ijab kabul bahasa Indonesia
 
Saudara/Ananda (Nama pengantin laki-laki) bin (Nama ayah pengantin laki-laki), saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan putri saya yang bernama (Nama pengantin perempuan) dengan mas kawin berupa (Mahar/mas kawin), dibayar tunai."
 
Berikut contoh kalimat kabul:
 
“Saya terima nikahnya dan kawinnya (Nama pengantin perempuan) binti (Nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawin yang telah disebutkan, dibayar tunai."
 
2. Pengucapan ijab kabul dengan wali hakim
 
- Kalimat yang mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali, seperti ayah kandung pengantin perempuan, kepada orang lain yang ditunjuk, contohnya:
 
Saudara (nama orang yang akan mewakili), saya menunjuk Anda untuk menikahkan putri saya (nama pengantin perempuan) dengan Saudara (nama pengantin laki-laki) bin (nama ayah pengantin laki-laki), dengan mas kawin (sebutkan jenis dan nominal mas kawin), dibayar tunai.”
 
- Kalimat yang mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali yang bukan ayah kandung pengantin perempuan kepada orang lain yang ditunjuk, contohnya:
 
Saudara (nama orang yang akan mewakili), saya memberikan kuasa kepada Anda untuk menikahkan cucu/saudara perempuan/keponakan/saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara pengantin perempuan dan wali) saya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan Saudara (nama pengantin laki-laki) bin (nama ayah pengantin laki-laki), dengan mas kawin (sebutkan jenis dan nominal mas kawin), dibayar tunai.”
 
Selama proses akad nikah, penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan mengikuti tata cara yang sesuai dengan ajaran agama dan adat setempat.
 
Akad nikah yang dilakukan dengan benar akan memberikan berkah dan keberkahan dalam kehidupan pernikahan yang akan dijalani.

Baca juga: Sah jadi suami-istri, intip akad Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid

Baca juga: Syarat dan rukun pernikahan menurut Islam

Baca juga: 20 Ide ucapan pernikahan
 
 
 
 

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024