Jakarta (ANTARA) - Buku nikah merupakan dokumen penting sebagai identitas yang dimiliki pasangan suami istri bahwa telah melakukan pernikahan secara sah dan resmi di hadapan agama dan negara.

Buku nikah adalah dokumen petikan dari akta nikah dalam bentuk buku saku yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi pemerintah yang berwenang setelah pernikahan sah dilakukan.

Buku nikah akan diberikan kepada pasangan suami istri setelah proses akad selesai dilakukan. Meskipun memiliki fungsi sama, buku nikah untuk suami dan istri memiliki perbedaan.

Perbedaan Buku Nikah suami dan istri terletak pada warna covernya, yaitu merah marun dan hijau. Untuk suami akan menerima buku nikah dengan cover warna merah marun, sedangkan untuk istri akan menerima buku nikah dengan cover berwarna hijau.

Namun, untuk isinya tidak jauh berbeda berisi informasi dan data yang sama buku nikah suami dengan buku nikah istri. Berikut beberapa informasi yang ada dalam buku nikah:
1. Nasehat untuk kedua mempelai dengan tanda tangan digital Menteri Agama
2. Pas foto kedua mempelai
3. Tempat dan tanggal pernikahan
4. Data diri dan data pasangan (suami/ istri)
5. Wali nikah
6. Mas kawin yang diberikan
7. Janji atau sighat taklik antara suami dan istri secara Islam yang ditandatangani oleh suami
8. Doa sesudah akad nikah

Baca juga: Hoaks! Pasangan sesama jenis di Indonesia pamer buku nikah

Baca juga: Syarat dan rukun pernikahan menurut Islam

Baca juga: 20 Ide ucapan pernikahan

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024