Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan Ikatan Notaris Indonesia (INI) hingga saat ini tidak bisa menggelar Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) sebelum menyelesaikan sengketa internal yang membagi organisasi tersebut menjadi dua kubu.

"Kemenkumham melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mengambil sikap tegas terkait penyelenggaraan UKEN yang dilakukan oleh INI dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," kata Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo Muzhar saat membuka acara Peningkatan Kompetensi Notaris dalam Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas, di Badung, Bali, Senin (29/7).

Seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi di Jakarta, Selasa, Cahyo menuturkan jika masih ada yang melakukan penyelenggaraan UKEN berarti telah melanggar peraturan.

Dirinya juga mengajak para peserta yang telah membayar UKEN untuk diarahkan menuntut kembali kerugian yang dialami.

"Kami akan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UKEN ilegal ini," ucap dia menegaskan.

Di sisi lain, ia menilai pentingnya peningkatan literasi digital bagi para notaris, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengembangkan family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga serupa dengan model di Dubai, Uni Emirat Arab.

Pasalnya, kata dia, notaris sebagai pilar penting dalam sistem hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Dengan literasi digital yang memadai, Cahyo berpendapat notaris dapat memberikan layanan yang lebih efisien, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam konteks bisnis modern seperti family office, mengingat kantor wilayah (kanwil) pertama yang akan memprakarsai family office.

Ia menuturkan bahwa family office memerlukan dukungan hukum yang kuat, sehingga notaris yang berkompeten dalam digitalisasi diharapkan dapat berperan sebagai konsultan terpercaya dalam merancang struktur hukum yang sesuai regulasi.

Selain itu, dia turut menekankan peran strategis notaris dalam mendukung social enterprise atau kewirausahaan sosial di Indonesia. Dengan demikian, sambung dia, notaris harus memastikan akta dibuat dengan teliti untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis sosial.

Maka dari itu, ia mengatakan para notaris harus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar mereka tidak hanya menguasai aspek hukum, tetapi juga memahami konteks sosial dan bisnis dari kewirausahaan sosial.

"Notaris diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam transformasi digital di sektor hukum dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan ekonomi Indonesia," tutur Cahyo.

Baca juga: PP INI gandeng organisasi notaris Perancis cegah TPPU

Baca juga: Bamsoet ingatkan Ikatan Notaris Indonesia jadi teladan taat hukum

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024