Yang paling penting bahwa data itu bisa dimanfaatkan semaksimalnya oleh masyarakat karena tujuan dari SDI adalah menyediakan data yang akurat.....
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menekankan bahwa urgensi dari Satu Data Indonesia (SDI) adalah pemanfaatan data secara maksimal oleh masyarakat.

“Yang paling penting bahwa data itu bisa dimanfaatkan semaksimalnya oleh masyarakat karena tujuan dari SDI adalah menyediakan data yang akurat, dapat dipercaya, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan harapan pemakai dan juga sesuai dengan data yang disediakan dari para produsen data, para wali data," ujarnya dalam konferensi pers pasca Rapat Dewan Pengarah SDI 2024 di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, katanya bertemulah antara keinginan dari masyarakat untuk bisa, misalnya mendapatkan pelayanan publik yang maksimal dan juga tersedia pelayanan publik dari pemerintah. Itulah inti dari Satu Data Indonesia.

Baca juga: Menteri PANRB: Satu Data Indonesia beri rakyat kemewahan data

Inisiatif SDI bertujuan menciptakan ekosistem data yang akurat dan mudah diakses. Data-data yang dimiliki setiap kementerian/lembaga (K/L) akan dikumpulkan dan dikelola oleh sistem SDI, dan diamankan di Pusat Data Nasional (PDN).

“Ke depan, kita ingin lebih rinci lagi KL-KL mana yang kira-kira benar-benar lebih kepada pelayanan publik dan interoperability-nya (kemampuan aplikasi dan sistem untuk secara aman dan otomatis bertukar data) dengan KL-KL tertentu atau dengan daerah seperti apa," kata Menteri PPN.

Berdasarkan rapat tersebut, tantangan dalam penatakelolaan data, seperti interoperabilitas dan duplikasi data masih ada. Untuk mengatasi masalah tersebut, SDI mengembangkan Platform Data Model guna mengidentifikasi duplikasi data dan mendukung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dalam rangka percepatan transformasi digital. Upaya ini juga melibatkan grand design penilaian Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan penerapan SDI.

SDI juga mengembangkan tata kelola pertukaran data dalam kerangka INA DIGITAL yang berfungsi mengoordinasikan keterpaduan layanan digital pemerintah yang selama ini terpisah-pisah dalam ribuan aplikasi milik K/L dan pemerintah daerah. Dengan begitu, data yang terkumpul bisa menjadi manfaat karena memberikan layanan berpusat pada warga dan memfokuskan pada use case layanan prioritas SPBE seperti kesehatan.

Terkait isu batas wilayah, SDI mengembangkan platform kode referensi wilayah administrasi yang dinamis. Penerapan SDI di daerah bakal ditingkatkan untuk membangun kesadaran atas SDI dalam perencanaan pembangunan.

Baca juga: Bapanas tekankan pentingnya data akurat demi ketahanan pangan nasional

Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) berkomitmen mendukung prinsip SDI di tingkat pusat dan daerah, serta mendorong integrasi Portal Satu Peta dan Portal Satu Data.

Pertukaran data pemerintah juga akan mematuhi Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk memastikan keamanan data masyarakat

“Satu hal yang kita ingin pastikan adalah mengenai data pribadi. Data pribadi itu tentu akan sangat dilindungi, tidak akan sembarangan dan bagaimana cara membagi pakainya, bagaimana cara untuk memberikan aksesnya, itu tentu ada hak yang diberikan kepada para pengguna data tersebut,” ucap Suharso.

SDI bersama Tim Clearance SPBE turut melakukan efisiensi anggaran tahun 2024 sebesar Rp51 miliar pada belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di instansi pusat, sehingga potensi terjadinya duplikasi data kian berkurang.

Pertemuan Dewan Pengarah SDI  2024 menyimpulkan tujuh poin rencana kerja.

Pertama adalah pengembangan Platform Data Model guna meningkatkan efektifitas beserta efisiensi aplikasi dan pendataan. Kedua, penatakelolaan platform pertukaran data untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 yang terkait pemanfaatan forum SDI dan uji coba melalui penyelenggara INA DIGITAL.

Poin ketiga ialah penguatan sinkronisasi pusat-daerah melalui penyusunan kodifikasi dan metadata indikator prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMN)/RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah/Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP/RKPD).

Keempat yaitu perluasan pemanfaatan data melalui integrasi Portal Kebijakan Satu Peta dengan Portal SDI dan pemanfaatan Peta Bidang Tanah untuk mendukung pembangunan kewilayahan.

Selanjutnya yakni percepatan pemenuhan prinsip SDI di tingkat pusat dan daerah, antara lain SDI menjadi bagian penilaian Reformasi Birokrasi, pembangunan database dinamis kode referensi wilayah administrasi, penguatan kompetensi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Talenta Digital SDI, serta pengembangan Center of Excellence (CoE) bersama pemerintah daerah dan universitas.

Berikutnya, perluasan pelaksanaan Clearance belanja SPBE di tingkat daerah untuk efisiensi belanja SPBE di daerah dan harmonisasi kegiatan pusat-daerah.

Baca juga: Kemnaker kolaborasi dengan pemda untuk data ketenagakerjaan mutakhir

Terakhir, penguatan tata kelola data melalui pemutakhiran Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data SPBE.

“(Hasil pertemuan ini) kemudian akan dilaporkan kepada Presiden,” katanya.

Rapat ini yang bertemakan "Percepatan Transformasi Digital Melalui Satu Data Indonesia" dipimpin oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas dan melibatkan berbagai pejabat tinggi. Mulai dari Menteri PAN-RB, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSM), Kepala BIG, Kepala BPS, serta perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024