Jakarta (ANTARA) -
Pernikahan dalam agama islam merupakan ikatan suci yang bernilai ibadah dan harus memenuhi syarat serta rukun tertentu.

Pernikahan tidak hanya merupakan ikatan antara dua individu, tetapi juga memerlukan kesaksian, persetujuan, dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh syariat Islam.

Kata "nikah" berasal dari bahasa Arab yang berarti "bertemu/berkumpul". Dalam istilahnya, nikah merujuk pada ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita untuk hidup bersama dalam sebuah rumah tangga sesuai dengan syariat.
 
Keinginan untuk menikah merupakan fitrah manusia, yang mencerminkan sifat bawaan sebagai makhluk Allah SWT. Setiap individu dewasa dan sehat secara jasmani maupun rohani memerlukan pasangan hidup yang berbeda jenis.
 
Pasangan tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biologis, saling mencintai dan mengasihi, serta bekerja sama untuk mencapai ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam kehidupan rumah tangga. Rasulullah SAW. bersabda:
 
َ"Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)" (HR. Bukhari Muslim).
 
Secara umum, tujuan pernikahan dalam Islam ialah untuk memenuhi kebutuhan manusia, baik pria terhadap wanita maupun sebaliknya, dengan tujuan menciptakan rumah tangga yang bahagia sesuai dengan ketentuan agama Islam.
 
Lalu, apa saja syarat dan rukun pernikahan dalam agama Islam yang telah ditetapkan? Berikut penjelasannya.
 
Syarat dan rukun pernikahan dalam agama Islam
 
Syarat pernikahan
 
Syarat sah nikah melibatkan hal-hal di luar amalan rukun nikah yang harus dipenuhi. Berikut merupakan syarat nikah untuk calon suami, istri, wali, saksi, dan pihak terkait lainnya.
 
1. Calon suami dan istri
 
Calon suami:
 
- Beragama Islam
- Atas kehendak sendiri
- Bukan muhrim
- Tidak sedang ihram haji
 
Calon istri:
 
- Beragama Islam
- Tidak terpaksa
- Bukan muhrim
- Tidak bersuami
- Tidak sedang dalam masa idah
- Tidak sedang ihram haji atau umroh
 
 
2. Syarat wali nikah
 
- Mukalaf
- Laki-laki
- Tidak sedang ihram haji atau umroh
 
3. Syarat saksi
 
- Beragama Islam
- Dewasa
- Sehat akalnya
- Tidak fasik
- Hadir dalam akad nikah
 
Rukun pernikahan
 
Menurut Imam Zakaria al-Anshari dalam karyanya Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, rukun nikah terdiri dari:
 
1. Mempelai pria.
 
Mempelai pria yang dimaksud merupakan calon suami yang memenuhi syarat yang juga dijelaskan oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), jilid II, halaman 42.
 
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له
 
Artinya: Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditetentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.
 
2. Mempelai wanita
 
Mempelai wanita yang dimaksud merupakan calon istri yang sah untuk dinikahi oleh mempelai pria. Seorang pria dilarang menikahi wanita yang termasuk dalam kategori haram, seperti yang terkait dengan hubungan darah, persusuan, atau kemertuaan.
 
3. Wali nikah
 
Wali nikah yang dimaksud merupakan orang tua mempelai wanita, termasuk ayah, kakek, atau pamannya dari pihak ayah, serta pihak lainnya. Urutan hak wali, sebagai berikut: ayah, kemudian kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman dari pihak ayah, dan terakhir anak laki-laki dari paman di jalur ayah.
 
4. Dua saksi nikah
 
Saksi dalam pernikahan harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Menurut Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), halaman 31, wali dan dua saksi harus memenuhi enam persyaratan: beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil.
 
5. Shighat
 
Shighat dalam konteks ini mencakup ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau wakilnya dengan mempelai pria.
 
Proses pernikahan dalam Islam
 
Proses pernikahan dalam Islam dimulai dengan niat yang tulus dari kedua belah pihak, dilanjutkan dengan khitbah (lamaran), hingga pelaksanaan akad nikah.
 
Pada akad nikah, wali dari mempelai wanita akan mengucapkan ijab yang kemudian diterima oleh calon suami dengan kabul.
 
Pentingnya memahami syarat dan rukun pernikahan
 
Pemenuhan syarat dan rukun pernikahan bukan hanya untuk legalitas dalam pandangan agama, tetapi juga untuk memastikan bahwa pernikahan dilaksanakan dengan kesungguhan, tanggung jawab, dan pengertian yang mendalam tentang makna ikatan suci tersebut.
 
Pernikahan yang sesuai syariat diharapkan dapat membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah yang menjadi pilar kuat dalam membangun masyarakat Islami yang harmonis.
 

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024